Cari Berita

Breaking News

Urusan Tanah di Sabah Balau, Al-Kautsar Diminta Bongkar Pagar

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 24 Februari 2025

 

Al Kautsar, di kaswan Rajabasa, Bandar Lampung (ist)


INILAMPUNGCOM -- Urusan tanah di kawasan Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tampaknya memang penuh cerita. Belum lagi korban penggusuran oleh Pemprov Lampung pada Rabu, 12 Februari 2025 lalu, mendapat tempat selayaknya, kini muncul persoalan baru.


Yayasan Al-Kautsar Lampung –yang dikenali menaungi lembaga pendidikan- diminta oleh ahli waris Halimi untuk membongkar pagar panel beton selebar 50 m dengan panjang 100 m di tanah bukan miliknya yang berada di Sabah Balau.


Permintaan itu disampaikan Firdaus, SH, selaku kuasa dari ahli waris Halimi bernama Ayup Muklisan. Pada surat tertanggal 18 Februari 2025 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Al-Kautsar Lampung, diuraikan bahwa Ayup Muklisan memiliki tanah sawah tadah hujan warisan dari orangtuanya bernama Halimi di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dengan luas lebar 100 m panjang 200 m, di sebelah utara berbatasan dengan tanah Pemprov Lampung, bagian barat juga berbatasan dengan tanah Pemprov Lampung, pada bagian selatan berbatasan dengan tanah milik Prateknyo, dan sebelah timur berbatasan dengan pekuburan umum/hortikultura.


Dijelaskan dalam surat yang ditembuskan ke Satgas Mafia Tanah, Ketua DPRD Lampung, Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, Kakanwil BPN Provinsi Lampung, PTPN X Provinsi Lampung, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, dan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung itu bahwa semula tanah tersebut kepunyaan Perkebunan X Kedaton V Afdelling Satu. Pada 10 Juli 1960 tanah tersebut digarap dan dikuasai Halimi berdasarkan Surat Izin Garapan Tumpang Sari Tanah PPN dengan lebar 100 m panjang 200 m dari Mandor Besar Afdelling 1 sampai dengan 3 di Kedaton V Afdelling Satu Kebun Sabah Balau, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.


Atas nama Bupati Lampung Selatan, surat Kepala Sub Direktorat Agraria Nomor: 186/ALSB/1977 tanggal 12 Februari 1977 tentang Tanda Pendaftaran Penggarap Tanah Negara an Halimi lebar 100 m, panjang 200 m. Penguasaan tanah tersebut beralih ke Ayup Muklisan pada 4 Juni 2016 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/30/V.11/170/1/2018 tanggal 10 Juli 2018. Juga surat keterangan waris oleh Kepala Desa Fajar Baru.


Pada surat kepada Yayasan Al-Kautsar, pihak Ayup Muklisan juga melampirkan surat pemberitahuan pajak terhutang PBB tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, dan tahun 2024. Pun melampirkan peta keliling batas lahan Kotabaru dengan luas 350,001 hektar yang dibuat oleh BPN Kanwil Provinsi Lampung pada Maret 2021.


“Jelas berdasarkan keterangan di atas, tanah milik klien saya (Ayup Muklisan) tersebut tidak masuk pada lokasi tanah milik Pemprov Lampung dan oleh Pemprov Lampung telah diberi batas dengan kawat berduri,” kata Firdaus, SH, dalam suratnya.


Pihak Ayup Muklisan mengaku kaget pada hari Selasa (18/2/2025) lalu saat bertemu dengan Sukarman, pengawas proyek Yayasan Al-Kautsar Lampung, yang melakukan kegiatan membangun pagar panel beton seluas lebar 50 m panjang 100 m di tanah miliknya. 


“Kami minta kepada Ketua Yayasan Al-Kautsar Lampung untuk segera membongkar pagar panel beton tersebut. Apabila tidak dilakukan, maka kami akan melakukan upaya hukum,” tegas Firdaus mewakili kliennya, Ayup Muklisan.


Lalu apa tanggapan Yayasan Al-Kautsar Lampung? Sayangnya, belum didapat penjelasan mengenai hal ini. Namun, berdasarkan penelusuran, Pemprov Lampung memiliki utang tanah dalam tukar guling dengan tanah Al-Kautsar yang ada di Jln. Pramuka Rajabasa, Bandar Lampung.


Disebut-sebut, Pemprov Lampung menyediakan lahan pengganti di kawasan Sabah Balau seluas 5 hektar. Yang telah disiapkan saat ini, ditengarai belum mencukupi sesuai kesepakatan tukar guling. Diduga, Yayasan Al-Kautsar Lampung “merambah” ke tanah milik Ayup Muklisan guna memenuhi luas lahan 5 hektar dari Pemprov Lampung. (fjr/inilampung)

  

LIPSUS