![]() |
Umitra Lampung di Demo (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Nama besar dan gengsi Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) sebagai salah satu PTS favorit di Lampung kini benar-benar dipertaruhkan. Hanya karena urusan pembangunan gedung 7 lantai –yang selama ini telah dimanfaatkan- senilai kurang dari Rp 1 miliar, terancam berurusan dengan Kepolisian.
Adalah Nining Syafni Syah, warga Perum Rajabasa Permai Blok K No: 2-3, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, yang berencana melaporkan Rektor UMITRA, Dr. Hj. Armalia Renny WA, ke Polda Lampung.
Diketahui, Nining adalah pelaksana proyek pembangunan gedung UMITRA setinggi 7 lantai, yang telah diselesaikan sesuai kontrak tertanggal 28 Desember 2021, dan addendum yang telah disepakati. Dalam perjalanannya, Nining mendapat pekerjaan tambahan atas permintaan pihak UMITRA secara tertulis, dan didukung dengan bukti chat maupun dokumentasi pelaksanaan.
Namun, pihak UMITRA tidak juga membayarkan haknya, senilai Rp 989.971.640.
Berbagai upaya menagih hasil pekerjaan tak jua mendapat tanggapan, Nining Syafni Syah memberikan kuasa khusus kepada dua pengacara wanita yaitu Novianti, SH, dan Tini Gustini, SH, MH dari Kantor Hukum Novianti, SH, yang tercatat dengan nomor: 01.6/SKK.ADV.NVR/NSS/I/2025, tanggal 6 Januari 2025.
Hari itu juga, kuasa hukum Nining melayangkan somasi pertama, melalui surat bernomor: 01.06/2/SOMASI/I/2025 tertanggal 6 Januari 2025 kepada pimpinan UMITRA, Dr. Hj. Armalia Renny WA. Tidak ada tanggapan sama sekali, kembali dikirimkan somasi kedua, dengan surat nomor: 01.06/3/SOMASI/I/2025, tanggal 30 Januari 2025.
Merasa langkah hukum yang dilakukan tidak mendapat tanggapan, Rabu (18/2/2025) kemarin, disertai para pekerja yang selama ini terlibat dalam proyek pembangunan gedung 7 lantai di Kampus UMITRA, Nining didampingi dua kuasa hukumnya menggelar aksi demo di depan kampus PTS itu, di Jln. ZA Pagar Alam, Gedongmeneng, Labuhanratu, Bandar Lampung. Aksi ini menarik perhatian publik, bahkan membuat kemacetan cukup parah di salah satu jalan utama Kota Bandar Lampung tersebut.
![]() |
Masyarakat demo Kampus Umitra (ist/inilampung) |
“Aksi demo kami tadi sekadar warning kepada pihak UMITRA agar sebagai lembaga pendidikan menjaga integritas, kejujuran, dan mengetahui cara menghargai kerja keras pihak lain yang telah memberikan segala tenaga dan keahlian dalam membangun gedung 7 lantai hingga bisa dimanfaatkan seperti saat ini,” kata Novianti, SH, salah satu kuasa hukum Nining Syafni Syah, Rabu (18/2/2025) malam, melalui pesan WhatsApp.
Jadi, lanjut pengacara wanita yang dikenal tangguh ini, langkah mereka memperjuangkan hak kliennya tidak selesai hanya dengan aksi demo. Pihaknya akan segera melaporkan pimpinan UMITRA ke Polda Lampung dengan dugaan penggelapan dan penipuan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP.
“Upaya untuk mediasi telah kami lakukan, warning kepada pihak UMITRA dengan aksi demo di depan kampusnya juga sudah, maka langkah selanjutnya ya menempuh jalur hukum,” tegas Novianti, SH.
Menurutnya, melihat sikap pimpinan UMITRA selama ini yang sama sekali tidak menganggap adanya hak orang lain dibalik kemegahan bangunan gedung 7 lantai kampusnya, merupakan perilaku yang sangat jauh dari fatsun dunia pendidikan.
“Biarlah masyarakat Lampung yang menilai. Tugas kami adalah menuntut keadilan dan memastikan bahwa kerja keras klien kami harus dihargai sesuai dengan haknya. Dan proses hukum merupakan satu-satunya langkah terbaik untuk menuntaskan persoalan ini,” imbuh Novianti. (fjr/inilampung )