Cari Berita

Breaking News

Soal Kasus PT LEB, Kejati Lagi Mau Koordinasi Hitung Kerugian Negara

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 13 Februari 2025

PT Lampung Energi Berjaya (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Masyarakat Lampung memang perlu ekstra sabar menunggu kepastian hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Saat ini, Kejati Lampung sedang akan berkoordinasi dengan institusi atau lembaga lain yang akan melakukan audit untuk menghitung kerugian negara.


Begitulah yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Kamis (13/2/2025) pagi, sebagaimana dikutip dari BE1Lampung.com.

Sambil mau koordinasi dengan lembaga lain untuk menghitung kerugian negara, tim Pidsus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang terakhir adalah saksi dari Pertamina. Sebelumnya, tidak kurang dari 27 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.


“Njelimetnya” kasus dugaan tipikor pada anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) –BUMD Pemprov Lampung- itu pun diakui oleh Prof. Dr. Hamzah, SH, MH.


Guru Besar hukum perdata Fakultas Hukum Unila ini menilai, kasus yang melilit anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut lumayan besar untuk ukuran Lampung dan unik.

Maksudnya? “Ini kasus bukan hanya lumayan besar untuk ukuran Lampung, tapi juga unik untuk kasus pidana dalam hubungan keperdataan yang diselimuti hukum administrasi negara,” kata Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, Minggu (9/2/2025) siang, melalui pesan WhatsApp.


Lalu bagaimana penanganan kasus dugaan tipikor PT LEB oleh Kejati Lampung di mata Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung itu? “Jadi memang perlu kajian mendalam,” tegas Prof. Hamzah, guru besar yang dikenal sangat menjaga integritas independensinya sebagai intelektual


Ia pun mengisyaratkan kesediaannya mendiskusikan soal penanganan kasus dugaan tipikor di PT LEB yang telah berbulan-bulan terkesan diambangkan oleh Kejati Lampung tersebut.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meski telah melakukan beberapa kali kegiatan penyitaan dan setidaknya berhasil mengamankan uang Rp 84 miliaran, plus sejumlah barang mewah, juga dua unit kendaraan bermotor, serta memeriksa hampir 30-an orang sebagai saksi, sampai saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT LEB masih diambangkan oleh Kejati Lampung.


Penyitaan terakhir terkait kucuran dana Participating Interest (PI) 10% Pertamina Hulu Energy (PHE) OSES di PT LEB sebesar Rp 271 miliar lebih itu, dilakukan tim Pidsus Kejati Lampung pada hari Senin9 Desember 2024 lalu, dengan keberhasilan membongkar praktik “mengadali” sebagian dari dana PI 10% dengan pola penghapusan dalam laporan keuangan anak usaha PT LJU tersebut. Jumlahnya relatif besar:US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp 23 miliar.

Seberapa besar sebenarnya “peran” PT LEB bagi kepentingan Pemprov Lampung? Menurut penelusuran inilampung.com, pada penyusunan APBD tahun 2024 lalu, Bapenda dan TAPD mengusulkan target anggaran penerimaan PI 10%  senilai Rp 100 miliar. Namun, saat pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, targetnya dinaikkan menjadi Rp 385 miliaran. Kenaikan target perolehan dividen dari PT LEB ini dengan asumsi akan terdapat RUPS Luar Biasa PT LJU dimana dividen dari PI 10% akan disetorkan ke kas daerah ditambah dengan pendapatan PI 10% tahun-tahun sebelumnya.


Pada APBD-Perubahan tahun 2024, Bapenda bahkan mengusulkan target penerimaan dividen atas seluruh penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp 1.212.730.952. Diantara yang menjadi pertimbangannya adalah adanya surat Direktur Utama PT LJU Nomor: 075/LJU-DU/E/IV/2024 tanggal 4 April 2024 kepada Kepala Bapenda Lampung perihal Penyampaian Proyeksi Dividen PT LJU pada APBD-P Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.


Berdasarkan surat Direktur Utama PT LJU tersebut diketahui bila target dividen APBD-P diproyeksikan sebesar Rp 313 miliar. Tetapi, di dalam pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, target penerimaan ditetapkan menjadi Rp 375.012.730.952.


Merunut pada data yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, kucuran dana PI 10% PHE OSES ke PT LEB sebesar US$ 17.286.000 dilakukan sebanyak 2 kali. Yaitu tanggal 21 Juni 2023 sebanyak US$ 11.381.500, dan tanggal 14 Juli 2023 senilai US$ 5.904.500. 


Pada Laporan Auditor Independen (LAI) Audited Tahun 2023 Kantor Akuntan Publik Zubaidi Komaruddin Nomor: 00058/2.080/AU.2/02/0619-1/I/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 disebutkan bahwa pendapatan PI 10% PT LEB tahun 2022 dan 2023 diakui masing-masing sebesar Rp 248.055.100.000, dan Rp 88.800.000. Atau totalnya Rp 248.143.900.000.


Sementara, berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryadi, SH, Nomor: 27 perihal Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT LEB tanggal 23 Agustus 2023, menetapkan antara lain penggunaan laba bersih tahun 2022 diantaranya kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai porsi saham PT LJU dan PDAM Way Guruh sebesar Rp 214.867.021.420. Tindaklanjut dari RUPS Luar Biasa itu, PT LEB membayar dividen senilai Rp 195.980.210.237 pada tanggal 26 Juni 2024 kepada PT LJU.


Lalu dalam Akta Notaris Muhammad Novandi, SH, MKn, Nomor: 03 perihal Risalah RUPRS Luar Biasa PT LJU pada tanggal 29 Agustus 2024, menyepakati pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 140.879.466.353. Dan dividen sebanyak itulah yang pada 26 September 2024disetorkan oleh PT LJU ke Pemprov Lampung sebaagai dividen.


Bila merunut pada surat Direktur Utama PT LEB Nomor: 030/LEB-DU/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditujukan kepada Sekdaprov Lampung selaku Ketua TAPD dengan perihal Estimasi Perhitungan Dividen Pendapatan PI 10%, seharusnya pada Desember 2023 silam dividen yang diterima Pemprov Lampung pada angka Rp 324.198.430.155. Namun faktanya, hanya Rp 140.879.466.353 yang masuk ke kas daerah, itu pun pada tanggal 26 September 2024. Artinya,masih ada Rp 183 miliaran yang belum sesuai estimasi perhitungan dividen. (fjr/inilampung)

LIPSUS