Cari Berita

Breaking News

Silang-Sengkarut Proyek UMITRA Berlanjut, Pihak Kontraktor Buka Bukaan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 22 Februari 2025



Kampus UMITRA berdiri megah di Jl. ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung (ist) 

INILAMPUNGCOM --- Perseteruan antara pimpinan Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) – salah satu PTS ternama di Provinsi Lampung- dengan Nining Syafni Syah, kontraktor pembangunan gedung rektorat 7 tingkat, tampaknya bakal terus memanjang.

Menyusul pernyataan Kepala Pusat Humas dan Kerjasama UMITRA, Agus Setiyo, yang menyebut dirinya menyebar hoaks, melakukan pemerasan, terancam pidana, dan dikenai denda Rp 2,4 miliar terkait pengerjaan bangunan gedung 7 lantai itu, Nining pun buka-bukaan soal proyek di perguruan tinggi swasta yang terus berkembang tersebut.

Dalam rilis yang dikirimkan ke inilampung.com, Jum’at (21/2/2025) malam, Nining menyebut bahwa permasalahan ini bermula dari perubahan sepihak spesifikasi proyek, penundaan pembayaran, serta penghentian pekerjaan tanpa itikad baik oleh UMITRA.

“Saya tidak pernah menyebar hoaks ataupun melakukan pemerasan, tuduhan keji itu harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. "

"Tuntutan saya murni atas hak pembayaran sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sejak 28 Desember 2021 dan pekerjaan tambahan yang telah diselesikan. Saya punya bukti dan saksi untuk membuktikan bahwa pekerjaan, termasuk pekerjaan tambahan yang dilaksanakan atas permintaan UMITRA, telah selesai dengan baik,” kata Nining menganggap. 


Nining Safni Syah


Diuraikan, kontrak kerja awal senilai Rp 13,35 miliar ditandatangani Nining dan Pimpinan UMITRA (inisial AR) pada 28 Desember 2021. Namun dalam pelaksanaannya, UMITRA secara berulang mengubah spesifikasi teknis tanpa negosiasi untuk tambahan pekerjaan (addendum) atau kompensasi anggaran pekerjaan tambahan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), diluar kontrak kerja awal.

“Contohnya, spesifikasi pintu kayu kelas 2 dalam RAB kontrak kerja awal diubah menjadi pintu aluminium berkaca tanpa kesepakatan tambahan (addendum). Bahkan menjelang akhir proyek, UMITRA meminta pekerjaan tambahan diluar kontrak kerja awal, seperti pemasangan AC untuk lantai 2-7, pembongkaran paving blok, hingga pemasangan panggung di lantai 7. Ini jelas mengganggu jadwal penyelesaian,” beber Nining.  

Nining menyatakan, penundaan proyek justru dipicu lambatnya respons UMITRA. Diantaranya, pimpinan UMITRA baru menginstruksikan membuat penawaran pemasangan AC, pada 16 November 2022, padahal kontrak berakhir 28 Desember 2022. 

“Alih-alih mempertimbangkan hal ini, UMITRA malah menuntut denda keterlambatan Rp 4,67 miliar. Saya sempat dipaksa menandatangani surat pinalti dan ingin dibidik oleh (AR), ada saksi," jelas kontraktor wanita ini. 

Mengenai tuduhan dirinya melakukan pemerasan, Nining berkata lantang: “Siapa sebenarnya yang memeras? Saya punya bukti dokumen pekerjaan tambahan yang mereka instruksikan. Tapi ketika saya ajukan addendum, UMITRA justru menolak membayar. Ini bentuk pemaksaan yang menguntungkan sepihak. Dan saya punya saksi dari internal UMITRA yang siap membuktikan hal ini.” 

Upaya Hukum & Mediasi Mandek  
Dikatakan, Kantor Hukum Novianti, SH, selaku kuasa hukumnya, telah mengirimkan somasi pada 6 Januari dan 30 Januari 2025 terkait penyelesaian pembayaran pekerjaan tambahan yang telah diselesaikan.

Pada 13 Januari 2025 saat mediasi, pimpinan UMITRA, AR, dan kuasa hukumnya, TH, tidak pernah menanyakan kelengkapan dokumen kepada Nining dan hanya memaparkan rincian dari pihak UMITRA, meskipun sempat menghasilkan kesepakatan inventarisasi pekerjaan tambahan yang langsung diinstruksikan oleh AR melalui kuasa hukumnya, TH, keesokan harinya. 

"Namun proses dokumentasi terhambat karena petugas keamanan UMITRA arogan terhadap saya dan tim kuasa hukum. Mereka sempat melarang proses dokumentasi pekerjaan tambahan yang telah selesai saya kerjakan, meskipun akhirnya tetap didokumentasikan, itu terjadi pada 14 Februari 2025,” ucap Nining seraya menambahkan, AR melalui kuasa hukumnya, TH, mengatakan akan menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Belum Dibayar UMITRA
Benarkah begitu? “Saya ada dokumen dan dokumentasinya mengenai hal ini. Namun kenyataannya, hingga kini belum dilakukan pembayaran dan UMITRA belum menandatangani Berita Acara Serah Terima untuk kontrak kerja awal maupun pekerjaan tambahan, meski proyek telah rampung 1,5 tahun yang lalu. Jadi saya merasa sangat dibohongi oleh AR,” papar Nining.

Sebagai bentuk protes atas ketidakkonsistenan pihak UMITRA tersebut, pada 19 Februari 2025 Nining menggelar aksi damai didukung massa solidaritas organisasi masyarakat. Tujuannya agar UMITRA segera menyelesaikan kewajiban pembayaran atas hasil pekerjaan tambahan yang telah diselesaikan diluar kontrak kerja awal.

“Saya telah memenuhi semua kewajiban kontrak kerja awal dan addendum. Semua tuntutan saya didukung bukti dokumen, fisik, saksi, dan somasi resmi. Saya hanya minta keadilan, hak dan kewajiban masing-masing harus dipenuhi seimbang,” tegasnya.  

Ia mengaku, bersama kuasa hukumnya menyiapkan gugatan perdata untuk pelunasan pembayaran, sita objek pekerjaan, hingga pelaporan pidana terkait sengketa tersebut maupun jika tuduhan hoaks dan pencemaran nama baik terus dilontarkan.

Nining menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan berbasis fakta.
 
“Saya meminta, UMITRA bertanggungjawab memenuhi kewajiban dengan itikad baik. Keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak,” tuturnya. 

Lalu apa kata pihak UMITRA? Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan maupun kepala humas dan kerjasama UMITRA belum memberikan tanggapan lebih lanjut. (fjr/inilampung)

LIPSUS