Cari Berita

Breaking News

Prof. Hamzah Soal Dugaan Korupsi PT LEB, Unik Perlu Kesungguhan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 11 Februari 2025

INILAMPUNGCOM ---- Kasus dugaan tipikor dana PI 10% PHE OSES di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp 271 miliaran yang sejak September 2024 lalu disidik Kejati Lampung, ternyata mendapat perhatian dari Prof. Dr. Hamzah, SH, MH. 

Guru Besar hukum perdata Fakultas Hukum Unila ini menilai, kasus yang melilit anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut lumayan besar untuk ukuran Lampung dan unik.

Maksudnya? “Ini kasus bukan hanya lumayan besar untuk ukuran Lampung, tapi juga unik untuk kasus pidana dalam hubungan keperdataan yang diselimuti hukum administrasi negara,” kata Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, Minggu (9/2/2025).

Lalu bagaimana penanganan kasus dugaan tipikor PT LEB oleh Kejati Lampung di mata Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung itu? 

“Jadi memang perlu kajian mendalam,” tegas Prof. Hamzah, guru besar yang dikenal sangat menjaga integritas independensinya sebagai intelektual. 

Ia pun mengisyaratkan kesediaannya mendiskusikan soal penanganan kasus dugaan tipikor di PT LEB yang telah berbulan-bulan terkesan diambangkan oleh Kejati Lampung tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meski telah melakukan beberapa kali kegiatan penyitaan dan setidaknya berhasil mengamankan uang Rp 84 miliaran, plus sejumlah barang mewah, juga dua unit kendaraan bermotor, serta memeriksa hampir 30-an orang sebagai saksi, sampai saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT LEB masih diambangkan oleh Kejati Lampung.

Penyitaan terakhir terkait kucuran dana Participating Interest (PI) 10% Pertamina Hulu Energy (PHE) OSES di PT LEB sebesar Rp 271 miliar lebih itu, dilakukan tim Pidsus Kejati Lampung pada hari Senin, 9 Desember 2024 lalu, dengan keberhasilan membongkar praktik “mengadali” sebagian dari dana PI 10% dengan pola penghapusan dalam laporan keuangan anak usaha PT LJU tersebut. Jumlahnya relatif besar: US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp 23 miliar.

Seberapa besar sebenarnya “peran” PT LEB bagi kepentingan Pemprov Lampung? Menurut penelusuran inilampung.com, pada penyusunan APBD tahun 2024 lalu, Bapenda dan TAPD mengusulkan target anggaran penerimaan PI 10%  senilai Rp 100 miliar. Namun, saat pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, targetnya dinaikkan menjadi Rp 385 miliaran. 

Kenaikan target perolehan dividen dari PT LEB ini dengan asumsi akan terdapat RUPS Luar Biasa PT LJU dimana dividen dari PI 10% akan disetorkan ke kas daerah ditambah dengan pendapatan PI 10% tahun-tahun sebelumnya. (Fjr) 



LIPSUS