Cari Berita

Breaking News

Seorang Oknum Polisi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster di Pesisir Barat

Dibaca : 0
 
Rabu, 05 Februari 2025

  Polres Pesisir Barat mengungkap kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 25 ribu ekor di Pagarbukit, Kecamatan Bengkunat, Kamis 23 Januari 2025. 

INILAMPUNGCOM – Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). Yaitu, seorang warga Pagarbukit, Bengkunat berinisial NA (47), dan TPN (37), oknum anggota polisi yang dinas di salah satu polsek di Pesisir Barat, tinggal di Telukbetung, Bandarlampung.


Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.


"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini," ujar Algy.


Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.


Kasus ini terungkap Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang pelaku berinisial MA yang diduga menyelundupkan 25 ribu ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG.


Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.


Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal penyelundupan BBL yang dapat merugikan ekosistem laut serta perekonomian negara. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam sindikat ini.


"Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL," kata Algy.


Lebih lanjut, Polres Pesisir Barat juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing, yang sejalan dengan Asta Cita Program Kerja 100 Hari Presiden Republik Indonesia.


"Kami meminta semua pihak untuk mendukung dan bekerja sama dengan Polres Pesisir Barat dalam melakukan imbauan, pencegahan, dan penegakan hukum terkait penyelundupan benih bening lobster," katanya.


Beliau juga menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap bukanlah nelayan, melainkan oknum yang terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya nelayan, diimbau untuk menyalurkan hasil tangkapan melalui jalur resmi, seperti koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.


"Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang sah, tanpa harus berurusan dengan masalah hukum. Dengan menyalurkan BBL melalui koperasi resmi, selain meningkatkan pendapatan nelayan, juga berkontribusi pada pemasukan negara," katanya. (Eva)

LIPSUS