Cari Berita

Breaking News

Pemprov Lampung Jangan Sok Cuek: Telantarin Aset Masuk Kategori PMH

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 20 Februari 2025

 

Dr. Wendy Melfa (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Terungkapnya puluhan aset milik Pemprov Lampung yang puluhan tahun ditelantarkan, mendapat perhatian serius dari pakar hukum tatanegara dan pemerintahan daerah, Dr. Wendy Melfa, karena hal tersebut mengandung konsekuensi cukup berat.


“Dengan sengaja menelantarkan aset yang secara yurisdiksi berada dalam penguasaan Pemprov Lampung, secara hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad), dan lebih jauh berdampak terjadinya kerugian negara,” kata Dr. Wendy Melfa, Rabu (19/2/2025) siang.


Karena terjadi kerugian negara akibat penelantaran aset milik pemerintah, sambung Koordinator Ruang Demokrasi (RuDem) ini, maka dapat dikategorikan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Dari kacamata hukum jelas sekali alur penelantaran aset ini, mulai dari PMH hingga merugikan keuangan negara, karena aset pemerintah masuk dalam pengelolaan keuangan negara. Itu sebabnya, perlu diberikan warningkepada para pejabat Pemprov Lampung yang bertugas mengurus aset dan juga mereka-mereka yang secara tidak berhak dan melawan hukum telah menguasai atau mendapat manfaat dari pengelolaan aset pemerintah secara ilegal,” lanjut akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) ini.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selain aset di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dan di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung,yang telah diamankan pada hari Rabu (12/2/2025) lalu, sampai saat ini setidaknya terdapat 24 aset Pemprov Lampung yang ditelantarkan pengurusan atau kepastian hukumnya. Nilainya pun cukup besar, yaitu Rp 91.638.379.000.


Adanya 24 aset tanah Pemprov Lampung tidak terurus itu terdapat dalam lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 yang ditandatangani Arinal Djunaidi, -saat itu sebagai Gubernur Lampung-, Mei 2024, dan dipaparkan pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024.


Ke-24 aset tanah Pemprov Lampung yang ditelantarkan alias tidak diseriusi pengurusannya itu, terdiri dari beberapa klasifikasi. Yaitu aset dalam proses litigasi, aset tanah yang sertifikatnya telah dimiliki oleh Pemprov Lampung namundikuasai masyarakat tanpa adanya perjanjian yang sah, aset tanah milik pemprov yang belum bersertifikat dan dikuasai masyarakat tanpa perjanjian, serta aset tanah milik pemprov yang belum bersertifikat atas nama pemprov dan memiliki sertifikat atas nama orang lain atau kondisi telah diduduki oleh masyarakat.


Menurut Wendy Melfa, sepatutnya Pemprov Lampung sebagai badan hukum publik bertanggungjawab atas penguasaan aset-aset yang dimiliki, yang notabene merupakan aset negara.


Penguasaan disini, sambung mantan Bupati Lampung Selatan itu, meliputi dokumen dan legalitasnya. Penguasaan secara fisik, fungsi kemanfaatannya, dan bila bernilai ekonomi harus jelas tergambar berapa nilai ekonomi yang didapat.


“Dan aset-aset yang ditelantarkan ini bisa menjadi sumber pendapatan Pemprov Lampung bila diurus dengan baik. Karena itu, sangat disesalkan mengapa selama ini pejabat terkait dengan begitu saja menelantarkan aset pemerintah. Sudah seharusnya Gubernur mendatang juga menelaah kekayaan yang sebenarnya dimiliki Pemprov berikut legalitas dan penguasaannya,” tutur  Wendy Melfa. (fjr/inilampung)      

LIPSUS