Cari Berita

Breaking News

Pegawai Pemprov Lampung Nunggak PKB, Tunjangannya Dipotong

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 18 Februari 2025

Mobil dinas Pegawai Pemerintah Provinsi Lampung (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Berbagai upaya tengah dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung guna mengoptimalkan perolehan dana pembangunan melalui pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satunya menyasar seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Lampung, baik ASN maupun Non ASN.

Bagaimana polanya? Dimulai dengan meminta data kendaraan yang sedang dipakai oleh pegawai di seluruh OPD, juga melibatkan BKD untuk mengetahui nama dan alamat pegawai. Dilanjutkan dengan penelusuran terhadap nama dan alamat pegawai untuk mencari data kendaraan yang pegawai dan keluarga pegawai dalam satu KK guna memastikan apakah PKB-nya sudah dibayar.


Kemudian, berdasarkan data tersebut bagi yang belum membayar PKB atas kendaraan yang dimiliki pegawai dan keluarganya dalam satu KK, Bapenda melakukan penagihan melalui OPD tempat pegawai bekerja. 


Lalu? Jika diketahui belum dibayarkan PKB-nya –hasil pembelajaran Bapenda Lampung ke Pemprov NTB- terdapat Peraturan Gubernur yang mengatur pemotongan tunjangan atau insentif bagi pegawai bersangkutan. Tentunya atas persetujuan pegawai melalui surat pernyataan yang tujuan pemotongan itu digunakan untuk pembayaran PKB kendaraan pegawai.


Sudahkah pola ini dilakukan Bapenda Lampung? Melalui “Kertas Kerja” bertajuk Refleksi Program Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Program Kerja Sektor Pajak Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, terungkap bahwa Bapenda telah melakukannya sebagai mini project.


Diuraikan, pada bulan November 2024 dilakukan pendataan pada ASN dan Non ASN sebanyak 1.849 pegawai. Didapatkan 1.112 unit kendaraan berdasarkan hasil penelusuran nama dan alamat, dimana terdapat 517 kendaraan yang digunakan pegawai. Dengan demikian, total kendaraan sebanyak 1.629 unit.


Dilakukan penagihan PKB terhadap 583 unit, sebanyak 485 lainnya dinyatakan telah dijual, 10 unit dilaporkan hilang, sehingga yang berhasil dibayarkan PKB-nya ada 72 unit, masih ada 16 lainnya yang belum membayar.


Bagaimana dengan regulasi praktik pemotongan tunjangan atau insentif pegawai yang nunggak PKB? “Akan dibuatkan dasar SK Kepala Badan didampingi dengan surat pernyataan dari pegawai untuk dilakukan pemotongan insentif dengan tujuan pembayaran PKB. Dan para ASN sampai saat ini masih taat dalam pengisian data kendaraan,” kata Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, Sabtu (15/2/2025) malam, melalui pesan WhatsApp.


Dan ternyata, pola pemotongan insentif terhadap ASN dan Non ASN yang menunggak PKB dalam mini project Bapenda Lampung ini, berhasil. Dimana peningkatan PKB dari 72 unit kendaraan yang dibayar pajaknya didapat Rp 117.706.700, dan masuk sebagai PAD. (fjr/inilampung)


LIPSUS