INILAMPUNGCOM --- Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, Senin (3/2/2025) pagi mengecek harga singkong yang diterapkan pada PT Budi Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Didampingi Kepala Dinas KPTPH Lampung, Bani Ispriyanto, dan Kepala Dinas Nakeswan, Mentan Andi Amran Sulaiman ingin memastikan perusahaan tapioka itu telah menjalankan Kesepakatan Harga Ubi Kayu yang ditetapkan dalam rapat koordinasi di Ruang Pola A Gedung A Kantor Kementan, Jakarta, Jum’at (31/1/2025) siang pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, pada rapat koordinasi harga ubi kayu yang dihadiri jajaran kelompok petani singkong, dinas terkait, dan belasan perusahaan tapioka di Lampung tersebut, telah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam surat Dirjen Tanaman Pangan, Dr. Yudi Sastro, SP, MP, nomor: B-0310/TP-200/C/01/2025, tertanggal 31 Januari 2025.
Disepakati tiga hal:
1. Harga ubi kayu (singkong) petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp 1.350/Kg dengan rafaksi maksimal 15%.
2. Tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi). Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.
3. Kesepakatan mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2025 dan untuk dilaksanakan bersama.
Terkait dengan telah adanya Kesepakatan Harga Ubi Kayu yang ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan) itu, Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menyatakan apresiasinya.
Meski begitu, legislator asal PKB ini menegaskan, Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung tetap melanjutkan tugasnya hingga tuntas.
"Pansus tetap lanjut, karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insyaallah, pada 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan," ujar Ketua Komisi II DPRD Lampung itu, saat dimintai tanggapan atas hasil rakor harga ubi kayu di kantor Kementan, Jakarta, Jum'at (31/1/2025).
Menurutnya, keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurisprudensi harga minimal, terutama dalam kondisi darurat seperti saat ini. Pansus dibentuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha tapioka.
"Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti," tegas Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.
Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur ini menilai bahwa kondisi harga singkong yang jatuh serta potongan rafaksi yang besar selama ini, telah melukai rasa keadilan petani. Karena itu, keputusan yang telah diambil Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.
"Apa yang diputuskan Menteri Pertanian, kata Basuki, hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya.
"Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka," katanya.
. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan," ucapnya. (fjr)