![]() |
M. Junaidi |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Aksi Thomas Americo yang baru sepekan menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dengan mengganti 57 orang kepala SMA/SMK Negeri hari Jum’at (14/2/2025) lalu, dinilai anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Junaidi sebagai langkah yang tepat.
“Saya sepakat dengan yang dilakukan kepala Disdikbud itu. Memang perlu rotasi untuk kepala SMA dan SMK Negeri,” kata M. Junaidi, Sabtu (15/2/2025) malam, melalui pesan WhatsApp.
Perlunya dilakukan rotasi terhadap kepala SMA/SMK Negeri, menurut legislator asal Partai Demokrat itu, karena selama ini banyak persoalan yang melilit dunia pendidikan menengah atas tersebut. Mulai dari dana PIP hingga uang komite yang dikaitkan dengan tertahannya ijazah siswa.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan itu berharap, para kepala sekolah yang dirotasi dalam kesempatan pertama bertugas di tempat baru dapat segera menginventarisir persoalan yang ada, utamanya terkait dana PIP dan ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah.
M. Junaidi meminta Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, untuk menjelaskan kepada publik mengenai kebijakan merotasi puluhan kepala SMA/SMK Negeri itu, agar tidak menimbulkan berbagai persepsi yang justru kontraproduktif. Termasuk pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangannya.
“Sampaikan saja secara transparan, agar masyarakat memahami mengapa kebijakan tersebut diambil, out putnya apa, dan regulasi yang memayungi rotasi. Dengan demikian, tidak akan menimbulkan berbagai persepsi yang bisa merugikan dunia pendidikan di Lampung,” tutur M. Junaidi.
Sebelumnya diberitakan, langkah Thomas Americo yang mengganti 57 kepala SMA/SMK Negeri hanya sepekan setelah ia menjabat Kepala Disdikbud Lampung, menuai beragam pertanyaan.Salah satunya disampaikan oleh pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko.
“Apa urgensinya mengganti 57 kepala SMA/SMK Negeri dilakukan hanya dalam waktu seminggu setelah yang bersangkutan dilantik sebagai kepala Disdikbud. Tidaklah mungkin telah dilakukan evaluasi kepemimpinan atas 57 orang tersebut. Langkah ini justru menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kependidikan, yang berimplikasi pada terganggunya suasana pendidikan tingkat menengah atas. Saya menilai, Thomas Americo telah salah langkah dalam memulai kepemimpinannya di Disdikbud Lampung,” kata Gunawan Handoko, Sabtu (15/2/2025) pagi.
Menurutnya, bila mengacu surat Mendagri tanggal 29 Maret 2024, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian kepala sekolah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Ketentuan ini berlaku hingga akhir masa jabatan kepala daerah.
“Bagi kepala daerah yang berstatus penjabat, proses rotasi atau mutasi kepala sekolah bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 116 Tahun 2022. Apakah ketentuan peraturan ini telah dipenuhi hingga dilakukannya pergantian 57 orang kepala sekolah tersebut. Jika belum, maka diduga telah terjadi mal administrasi. Dan ini menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Thomas Americo di Disdikbud Lampung,” urai mantan birokrat itu.
Gunawan mengaku, banyak spekulasi yang beredar bahwa pergantian 57 kepala SMA/SMK Negeri oleh Thomas Americo yang baru satu minggu menjadi Kepala Disdikbud Lampung hanyalah melanjutkan kebijakan Sulpakar.
Mengapa begitu? “Karena untuk mendapatkan persetujuan teknis dari BKN tentu membutuhkan waktu. Agak diragukan bila hanya dalam satu minggu Thomas Americo sudah bisa mendapat persetujuan teknis dari BKN sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Gunawan Handoko seraya mempertanyakan ke-57 kepala sekolah yang dimutasi tersebut kedepan posisinya sebagai apa, apakah guru biasa atau pejabat struktural.
Sebagaimana diketahui, Jum’at (14/2/2025) siang, Thomas Americo yang baru satu pekan menjadi Kepala Disdikbud Lampung langsung unjuk gigi dengan memutasi 57 kepala SMA/SMK Negeri. Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Aula Disdikbud Lampung di Teluk Betung, dihadiri Inspektur Bayana dan perwakilan dari BKD Lampung.
Gunawan Handoko menilai, seharusnya Thomas Americo memprioritaskan perhatiannya pada kedisiplinan ASN di lingkungan kantor Disdikbud Lampung di awal kepemimpinannya. Mengingat banyak “persoalan sederhana” yang sering berulang dari tahun ke tahun, sebagai wujudnya lemahnya manajerial pengawasan pimpinan.
Di antara “persoalan sederhana” itu, menurut Gunawan, adalah digunakannya anggaran untuk hal-hal seharusnya tidak perlu terjadi bila pegawai menangani tugasnya sesuai ketentuan.
“Seperti terjadinya pembayaran tunjangan jabatan fungsional pada pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar. Padahal aturannya jelas. Kepala BKN dalam Peraturan Nomor: 5 Tahun 2023 menyatakan, pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari enam bulan, maka tunjangan jabatan fungsionalnya dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh. Faktanya di tahun 2024 kemarin, ada dua pegawai Disdikbud Lampung yang tugas belajarnya melebihi waktu enam bulan namun tetap menerima tunjangan fungsional. Sederhana memang persoalannya, tapi menunjukkan lemahnya pengawasan pimpinan,” tuturnya.
Pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung ini menjelaskan, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Lampung, Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024, tertanggal 20 Desember 2024, menemukan fakta adanya pegawai yang telah pensiun namun tetap diberikan gaji dan tunjangan. Yaitu S yang sebelumnya bertugas di SMAN 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dan R yang pernah bertugas di SMAN 1 Menggala, Tulang Bawang. Total keduanya menerima kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Rp 17.975.620. Sedangkan satu orang lainnya telah mengembalikan ke kas daerah ataskelebihan bayar yang diterimanya sebelum LHP BPK terbit, dengan nilai Rp 19.560.900.
Selain itu, ada dua orang lagi di Disdikbud Lampung yang pensiun atas permintaan sendiri (APS) yaitu R yang sebelumnya bertugas di SMKN 4 Bandar Lampung, dan A yang bertugas di SMKN 1 Gedong Tataan, Pesawaran. Pada keduanya terjadi kelebihan bayar Rp 23.659.552.
“Yang ironis, pegawai yang telah meninggal dunia pun tetap digaji. Yaitu Han, PNS di SMKN 1 Kota Agung Barat, Tanggamus, yang meninggal dunia pada 1 Mei 2024, tetap digaji hingga Oktober 2024, terjadi kelebihan bayar Rp 17.967.100. Juga AY, yang bertugas di SMAN 1 Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat. Meski telah wafat sejak 1 Mei 2024, masih menerima gaji hingga September, kelebihan pembayaran senilai Rp 12.197.308. Hal semacam ini yang seharusnya menjadi perhatian Thomas Americo, yakni mendisiplinkan kinerja jajaran di lingkungan kantornya lebih dulu,” ucap Gunawan Handoko.
Dibeberkan juga fakta lemahnya disiplin penggunaan anggaran dan kinerja pegawai di lingkungan kantor Disdikbud Lampung berupa adanya pembayaran tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional saat cuti besarterhadap 85 orang pegawai.
“Memang telah dikembalikan pembayaran yang melanggar ketentuan itu karena menjadi temuan BPK RI Perwakilan Lampung, namun hal tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola dan penggunaan anggaran selama ini di lingkungan Disdikbud Lampung,” imbuh politisi Partai Ummat ini. (fjr/inilampung)