![]() |
Gedung Bapeda Provinsi Lampung (ist) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Turunnya target pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung tahun 2025, khususnya pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tidak lain karena berlakunya UU Nomor: 1 HKPD tentang opsen.
“Jadi, berlakunya UU Nomor: 1 HKPD tentang opsen itu membuat adanya penurunan target PAD, dan target ini ditentukan dengan peraturan daerah,” kata Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, Sabtu (15/2/2025) malam, melalui pesan WhatsApp.
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Lampung ini menegaskan, dirinya selaku kepala Bapenda akan menggenjot kinerja, agar pendapatan dapat terealisasi semaksimal mungkin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bapenda Lampung telah menurunkan target PAD pada tahun 2025 ini. Bila pada tahun 2024 lalu target PAD sebesar Rp 5.150.954.989.413,04, dengan realisasi hingga 31 Desember 2024 di angka Rp 4.047.411.125.763,44 atau 78,58%, pada tahun 2025 targetnya turun, yaitu hanya Rp 4.020.052.532.113,21. Atau lebih rendah Rp 20 miliaran dari realisasi di 2024 kemarin.
Pajak daerah di tahun 2024 terealisasi sebesar Rp 3.301.062.253.280,76 diturunkan targetnyamenjadi Rp 2.921.136.897.166,00. Lebih rendah Rp 379.925.356.124,76 dibanding yang berhasil ditangguk pada tahun lalu.
Begitu pula dengan retribusi daerah. Bila perolehan di 2024 pada angka Rp 486.187.230.529,25, target di 2025 hanya Rp 450.121.878.920,00. Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan yang di 2024 berhasil diraih senilai Rp 193.520.241.461,01, mengalami kenaikan targetnya di 2025 menjadi Rp 316.148.941.374,21. Lain-Lain PAD yang Sah di tahun 2024 terealisasi sebesar Rp 66.641.400.492,42 juga dinaikkan targetnya menjadi Rp 332.644.814.653,00.
Mengacu pada “Kertas Kerja” bertajuk Refleksi Program Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Program Kerja Sektor Pajak Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan Bapenda Lampung, diketahui target pendapatan Provinsi Lampung melalui RAPBD TA 2025 sebanyak Rp 7.489.929.824.848,21. Naik sedikit dibandingkan realisasi pendapatan pada tahun 2024 sebesar Rp 7.459.896.634.117,44.
Target pendapatan di 2025 sebesar Rp 7.489.929.824.848,21 itu terdiri dari PAD Rp 4.020.052.532.113,21, pendapatan transfer Rp 3.456.086.394.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 13.790.898.735,00.
Dengan turunnya target PAD, maka menurun pula target perolehan pajak kendaraan bermotor (PKB). Bila pada 2024 terealisasi Rp 1.059.740.374.049,00, di 2025 targetnya hanya Rp 720.900.000.000. Atau penurunannya sekitar Rp 339 miliaran.
BBNKB yang di 2024 berhasil meraup pendapatan Rp 709.218.210.592,00, di 2025 hanya ditargetkan Rp 510.100.000.000 saja. Atau turun sekitar Rp 199 miliaran.
Perolehan PBBKB pada 2024 sebesar Rp 848.551.919.210,76 dinaikkan targetnya di 2025 menjadi Rp 940.000.000.000. Pajak air permukaan (PAP) yang di 2024 menjadi pemasukan sebanyak Rp 8.921.042.956,00, pada tahun 2025 ini hanya ditargetkan Rp 8.000.000.000.
Pajak rokok yang menambah pundi-pundi PAD di 2024 sebesar Rp 674.617.510.473,00, pada tahun 2025 sekarang targetnya dinaikkan, menjadi Rp 739.086.897.166. Sedangkan pajak alat berat yang di 2024 hanya diperoleh Rp 13.196.000, pada 2025 targetnya Rp 1.000.000.000. Dan khusus pada 2025 opsen pajak MBLB ditargetkan pendapatan sebanyak Rp 2.050.000.000. (fjr/inilampung)