INILAMPUNGCOM --- Politisi PDIP Adian Napitupulu termenung melihat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Hasto Kristiyanto ditahan KPK usai diperiksa terkait kasus penyuapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada kasus pergantian antar waktu (PAW) politisi PDIP Harun Masiku.
Saat keluar dari ruang KPK, Hasto Kristiyanto melintas di tangga yang terhubung dengan lobi KPK.
Hasto bahkan sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Sejumlah politisi PDIP, salah satunya Adian Napitupulu pun melihat Hasto Kristiyanto melintas dengan tangan terborgol.
Adian termenung, dibuat tak berdaya melihat Sekjennya digiring oleh KPK keluar gedung dan menuju mobil tahanan.
Sambil berdiri dan melipat tangannya, Adian Napitupulu hanya terdiam melihat ke arah jendela kaca melihat Hasto Kristiyanto masuk ke dalam ruangan sambil digiring penyidik KPK.
Ditanya wartawan, Adian hanya membacakan puisi yang ditulis tahun 1966 oleh Yuyun SS berjudul lampu merah.
“Bila hari ini kebenaran didustakan,
Bila hari ini kenyataan dipalsukan
Maka tunggulah hari esok kemanusiaan dinistakan
Bila hari ini orang lain ditidakbenarkan
Bila hari ini orang lain ditidakadilkan tunggulah hari esok kalian akan dapat giliran,” ucap Adian dalam tayangan Kompas Tv.
Sebagai informasi KPK menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari ke depan.
Seeperti yang diberitakan, KPK akhirnya menahan Hasto Kristiyanto, (Kamis 20/2/2025), selama 20 hari ke depan.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.(dbs/wartakotalive)