INILAMPUNGCOM --- Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Lampung akan mengakhiri tugasnya melalui rapat, Senin (3/2/2025) besok.
Apa saja rekomendasi Pansus LHP BPK DPRD Lampung yang disampaikan ke eksekutif?
Diantaranya adalah mendorong Pemprov Lampung untuk segera menuntaskan sejumlah hutang Pemda yang belum dibayar ---tunda bayar --- atas beberapa proyek yang pengerjaanya telah selesai 100% dilaksanakan senilai hampir Rp 600 miliaran.
Benarkah ada rekomendasi demikian? Sekretaris Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, yang dihubungi melalui telepon, tidak membenarkan atau membantah.
“Besok saja dengarkan di rapat paripurna ya. Ini kerja kolektif dan kelembagaan, jadi keputusannya harus disampaikan sesuai ketentuan." katanya, dihubungi Minggu.
Soal isi rekomendasi penyelesaikan tunda bayar atas pekerjaan sebelumnya, Munir tidak menjelaskan.
"Yang pasti, banyak rekomendasi pansus yang akan disampaikan,” dia berkilah.
Hutang Tunda Bayar Rp600 Miliar
Sebelumnya, dalam wawancara dengan media ini, Munir Abdul Haris menyatakan dengan kondisi keuangan Pemprov Lampung yang terbilang masih “morat-marit” dengan defisit keuangan riil sangat besar, dan tunda bayar hampir mencapai Rp 600 miliar.
Komisi III DPRD Lampung akan melahirkan strategi realistis guna memperkuat konsep eksekutif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Melihat kondisi nyata keuangan pemprov yang saat ini terbilang payah, ditambah mulai diberlakukannya opsen pajak, juga adanya Instruksi Presiden agar dilakukan efisiensi besar-besaran.
"Komisi III DPRD Lampung akan mencoba melahirkan strategi-strategi yang realistis guna peningkatan PAD,” kata Munir Abdul Haris, Kamis (30/1/2025) lalu.
Diantara strategi realistis yang akan diusung dan didiskusikan dengan stakeholder terkait, menurut Munir, adalah memaksimalisasi objek pajak dan retribusi dari data perizinan berusaha.
Sampai akhir 2024 kemarin terdapat 1.083 objek pajak atau retribusi dari data perizinan berusaha yang bisa dimaksimalkan. Tinggal bagaimana kesungguhan OPD melakukan akselerasinya di lapangan, dan Komisi III tentu mendorong serius dilakukannya berbagai upaya sesuai ketentuan perundang-undangan untuk meningkatkan PAD.
Dikatakan, guna menyeimbangkan sumber pendapatan yang ”hilang” akibat instruksi efisiensi, pemerintah daerah harus meningkatkan kemandirian fiskalnya. Pilihannya adalah mengoptimalkan sumber pendapatan mandiri melalui peningkatan PAD yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah.
Munir menjelaskan, sebenarnya potensi PAD di Lampung sangat besar. Hanya saja karena database belum baik, ditambah pengawasan dan penegakan untuk merealisasikan potensi pajak dan retribusi belum maksimal, mengakibatkan perolehannya masih sangat kecil. Di 2024 saja hanya terealisasi Rp 3,3 triliun.
“Menurut saya, optimalisasi pajak dan retribusi daerah adalah langkah paling realistis yang harus dilakukan Pemprov Lampung selama tahun 2025 ini. Dengan perbaikan database dan hal-hal lainnya, saya optimis terjadi peningkatan PAD,” ucap politisi PKB.
Ditambahkan, banyaknya kritikan tajam terkait kondisi keuangan Pemprov Lampung saat ini dari berbagai kalangan harusnya dijadikan “suplemen” bagi jajaran terkait guna memperbaiki kinerjanya. Bukan justru melakukan berbagai manuver guna menutupi kenyataan yang ada.
"Saya optimis, dibawah kepemimpinan Gubernur-Wagub baru nanti akan lahir semangat kebersamaan yang semakin kuat antara legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutur Munir. (fjr)