Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum ( MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim (Ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM --- Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum ( MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim, mengungkapkan ada ribuan tenaga kerja honorer, pemerintah daerah dan kementerian mengadu di lembaganya.
Para pegawai dan kasusnya bervariasi. Ada yang menyampaikan bahwa mereka merasa sesuai atau pantas untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tapi malah dijanjikan Paruh Waktu.
Bahkan, ada yang sudah bekerja lebih dari 2 hingga 4 tahun, namun tidak didata dipangkalan data BKN. Padahal mereka sudah bekerja dengan sunguh-sungguh tanpa putus selama hampir 4 tahun.
"Diantara pengadu para honorer, banyak profesi guru dan dosen,” kata Jupri Karim, Jum’at (14/2/2025) pagi.
Jufri yang merupakan aktivis antikorupsi ini, merasa aneh. "Kok ada sebuah perguruan tinggi di Sumatera sampai sekarang belum membayarkan gaji 200-an dosen dan tenaga pendidik non ASN pada bulan Januari, padahal sekarang sudah bulan Februari.," dia menegaskan.
Ironisnya lagi, pihak kampus tersebut tidak memberikan penjelasan secara resmi kepada para dosen dan tenaga pendidik tersebut, mengapa gaji mereka tidak dibayar.
"Seharusnya, pihak kampus mendudukan persoalannya secara jelas, karena ini negara hukum dan harus punya kepastian hukum,” ujar Jupri Karim.
Konsultasi Ombusmen
Atas banyaknya pengaduan dari para honorer, ia menegaskan, MPDH telah membentuk tim guna mengumpulkan data-data valid dan menjadwalkan untuk konsultasi ke Ombusman RI di Jakarta atau ke lembaga lain yang terkait.
Hal itu dilakukan, karena menyangkut kebutuhan pokok atau primer atau terkait hak dasar orang lain.
Menurutnya, beberapa dosen yang mengadu ke MPDH merasa heran mereka tidak terdata dipangkalan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN), padahal pada setiap lembaga pemerintah ada lekspesialis yang mengurus tentang kepegawaian (UP) dan ini sudah dibiayai negara.
Dikatakan, secara regulasi telah terbit UU Nomor: 20 Tahun 2023, dimana pada pasal 66 menyatakan bahwa penataan honorer di instansi pemerintah harus tuntas paling lambat Desember tahun 2024. Di dalam UU tersebut dijelaskan juga bahwa instansi pemerintah dilarang menerima honorer baru. Maka yang mesti diprioritaskan adalah yang diterima paling akhir tahun 2021.
“Jika masih ada setelah itu, ada instansi yang terus menerima honorer baru, ini berarti bahwa instansi tersebut diduga melanggar UU ASN dan kuat dugaan ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujarnya.(fjr/inilampung).
#honordosen #ombusmen #