Cari Berita

Breaking News

Bedah-Bedahan Efisiensi OPD Pemerintah Provinsi Lampung (Bagian III)

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 26 Februari 2025

 


Ilustrasi

Dinas Kehutanan

Efisiensi anggaran cukup besar juga dialami Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. OPD pimpinan Ir. Y. Ruchyansyah, MSi, ini semula memiliki anggaran Rp 72.465.195.335,85 didalam APBD TA 2025. Namun yang bisa digunakan sekarang pada nominal Rp 67.697.317.740, karena dipangkas Rp 4.767.877.593,85.


Dengan komposisi anggaran seperti itu, dialokasikan untuk belanja dan tunjangan ASN sebesar Rp 60.665.104.490,85, sisanya senilai Rp 7.032.213.251,15 dipakai untuk membiayai 5 program dan 21 kegiatan.


Ke-5 program yang dilakukan Dinas Kehutanan pada 2025 terdiri dari:

1. Program penunjang urusan pemerintah. Semula dianggarkan Rp 66.910.449.035,85 dipangkas Rp 2.034.200.868,85, menjadi Rp 64.876.248.167.


2. Program pengelolaan hutan. Semula beranggaran Rp 2.805.076.000, sekarang hanya Rp 1.109.331.390, efisiensinya sebesar Rp 1.695.744.610.


3. Program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Anggaran semula sebesar Rp 991.216.000, dipangkas Rp 286.386.160, menjadi Rp 704.829.840.


4. Program pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan. Anggaran awal Rp 1.634.539.300, kini hanya Rp 673.454.905. Mengalami efisiensi sebesar Rp 961.084.395.


5. Program pengelolaan daerah aliran sungai (DAS). Semula dianggarkan Rp 123.915.000, mengalami pemotongan Rp 78.091.050, sehingga anggaran yang tersedia hanya Rp 45.823.950,00 saja. 

Dinas KPTPH

Petani kopi Lampung yang sebagian ada di wilayah hutan produksi (foto/antara)

Bagaimana dengan urusan ketahanan pangan yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo dan Gubernur Mirza? Harus diakui, efisiensi anggaran pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Lampung layak dibilang fantastis, dimana pemangkasannya hingga Rp 17.862.089.923,47.


Dengan demikian, sepanjang tahun 2025 ini, untuk membiayai 9 program dengan 19 kegiatan dan 42 sub kegiatan, OPD pimpinan Ir. Bani Ispriyanto, MM, itu hanya bermodal anggaran Rp 57.662.504.149,28 dari semula Rp 75.524.594.072,75.


Jika dirinci, anggaran sebanyak Rp 57.662.504.149,28 tersebut digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 41.434.630.080, dan sisanya Rp 16.227.874.069,28 guna mewujudkan berbagai program yang telah direncanakan melalui belanja barang, jasa, modal, dan hibah.


Apa saja 9 program Dinas KPTPH di 2025? Berikut perinciannya:

1. Program penunjang urusan pemerintah, dengan pagu anggaran Rp 821.445.500,00. Digunakan utuk membayar listrik 1 kantor dinas, 5 UPTD, dan 8 UPB sebesar Rp 800.000.000. Untuk pemeliharaan AC, komputer, laptop, APAR, printer kantor dan UPTD digunakan dana Rp 21.445.500. 


2. Program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat. Pagu anggaran yang dipatok sebesar Rp 456.928.900. Dialokasikan anggaran sebesar Rp 76.867.300 guna penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai kebutuhan daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan. 


Anggaran sebesar Rp 119.017.530 untuk pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan provinsi melalui pembelian beras cadangan pangan pemerintah sebanyak 7,5 ton. Dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal berupa hibah bibit pada pekarangan sebanyak 15 KWT dianggarkan Rp 261.044.070. 


3. Program penanganan kerawanan pangan melalui koordinasi dan sinkronisasi penanganan kerawanan pangan dan gizi provinsi beranggaran Rp 123.319.270.


4. Program pengawasan keamanan pangan dengan pagu Rp 202.563.530 diwujudkan melalui pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas daerah kabupaten/kota, sertifikasi keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan, dan penguatan kelembagaan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan.


5. Program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi, berupa perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah, administrasi keuangan, administrasi barang milik daerah, administrasi pendapatan daerah kewenangan perangkat daerah, administrasi kepegawaian, administrasi umum, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, dan pemeliharaan barang milik daerah. Pagu anggaran “kegiatan internal” ini sebesar Rp 43.816.446.335. 


6. Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, dianggarkan Rp 571.426.910. 


Kegiatannya berupa pengawasan peredaran sarana pertanian, koordinasi dan sinkronisasi pengawasn peredaran sarana pertanian termasuk hibah kepada kelompok tani dengan dana Rp 250.000.000. 


Kegiatan pengelolaan dan penerbitan sertifikat benih tanaman pangan dan hortikultura sekaligus mendukung PAD dari Dinas KPTPH beranggaran Rp 64.234.870, pengawasan mutu dan peredaran benih hortikultura, tanaman pangan, dan perkebunan dianggarkan Rp 15.774.740, serta perbanyakan benih bersertifikat hortikultura berbentuk batang dengan pagu Rp 84.674.800, juga pengelolaan UPB pada UPTD BBI tanaman hortikultura dan pengembangan lahan kering, sekaligus mendukung PAD pada Dinas KPTPH.


Selain itu, terdapat kegiatan memperbanyak benih bersertifikat tanaman pangan berbentuk biji/benih dianggarkan Rp 99.007.000, pengelolaannya oleh UPB tanaman pangan, dimana terdapat PAD.


Apalagi program yang telah diagendakan oleh Dinas KPTPH Provinsi Lampung di tahun 2025 ini? Tunggu lanjutannya besok. 


OPD pimpinan Ir. Bani Ispriyanto, MM, yakni Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH), memiliki berbagai program yang layak disebut menyentuh banyak pihak. Yang dibeberkan saat RDP dengan Komisi II DPRD Lampung, Kamis (13/2/2025) lalu. 


Apalagi programnya?

7. Program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian, anggarannya sebanyak Rp 10.920.639.594,28, berupa penataan prasarana pertanian. Kegiatannya adalah perencanaan pengembangan prasarana kawasan dan komoditas pertanian yaitu pengembangan pupuk organik cair di kelompok tani/Gapoktan/Bumdes, pengelolaan agropark, dan pengembangan hortikultura dengan anggaran Rp 10.657.180.000. 


Selanjutnya pembangunan dan pemeliharaan 3 laboratorium proteksi dan 1 laboratorium BPSB, dengan anggaran Rp 65.235.920. Kegiatan lainnya adalah koordinasi, sinkronisasi, dan penataan prasarana pendukung pertanian lainnya untuk mendukung dan memonitoring luas tanam, panen tanaman pangan dan hotikultura, dianggarkan Rp 78.219.674,28. Serta Rp 120.000.000 dianggarkan untuk pengendalian dan pemanfaatan prasarana pengolahan hasil tanaman pangan berupa pemeliharaan alsintan pada brigade alsintan. 


8. Program pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian. Melalui dua kegiatan, dianggarkan dana sebesar Rp 166.874.800.


9. Program penyuluhan pertanian. Dengan pagu anggaran Rp 582.859.310, akan dilakukan pengembangan penerapan penyuluhan pertanian berupa diseminasi informasi teknis, sosial, ekonomi, dan inovasi pertanian dengan pagu anggaran Rp 73.635.930 melalui kegiatan promosi bidang pertanian, dan penyuluhan sekaligus pemberdayaan petani dengan kegiatan PEDA KTNA, dialokasikan anggaran Rp 509.223.380. (fajrun najah ahmad/bersambung)

LIPSUS