Selasa, 1 April 2025
Cari Berita

Breaking News

mail@xmlthemes.com

Bedah-Bedahan Efisiensi OPD Pemerintah Provinsi Lampung (Bagian I)

Dibaca : 100
 
INILAMPUNG
Senin, 24 Februari 2025

 

Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025. Dipundak keduanya, roda pemerintah dan janji-janji kesejahteraan rakyat dia tunaikan. (ist)


SEIRING keluarnya Keputusan Presiden Prabowo Subianto Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD TA 2025, Pemprov Lampung telah menindaklanjutinya dengan melakukan pemangkasan anggaran. 


Seperti diketahui, semestinya pada tahun anggaran 2025 ini, Pemprov Lampung melalui 36 perangkat daerah memiliki 207 program, dengan 656 kegiatan, dan 1905 sub kegiatan. Yang untuk hal tersebut dianggarkan dalam APBD TA sebanyak Rp 7.494.722.423.658,23 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900-1-4999 Tahun 2024 tertanggal 13 Desember 2024.


Pos anggaran apa saja yang dipangkas oleh Pemprov Lampung sebagai wujud tindaklanjut dari Kepres Nomor: 1 Tahun 2025? Menurut Kepala BPKAD Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, pos anggaran yang terdampak efisiensi di lingkungan Pemprov Lampung terdiri dari:

1. Belanja alat tulis kantor mencapai kurang lebih 90%.

2. Belanja makan minum rapat dan tamu mencapai kurang lebih 80%.

3. Belanja cetak, cover, dan penggandaan mencapai kurang lebih 70%.

4. Belanja perjalanan dinas mencapai kurang lebih 60%.

5. Belanja pemeliharaan mencapai kurang lebih 75%.

6. Belanja modal peralatan dan perlengkapan kantor kurang lebih 95%.

7. Belanja sewa gedung/hotel/ruang pertemuan kurang lebih dipangkas 95%.

8. Belanja honorarium mencapai kurang lebih 50%.

9. Belanja konsultan diefisiensikan kurang lebih 50%.

10. Belanja kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan, kurang lebih 75%.

11. Belanja yang bersifat pendukung dan operasional lainnya, fluktuatif.


Ilustrasi

Dari efisiensi anggaran tersebut, Pemprov Lampung mentargetkan perolehan Rp 600 miliar. Yang menurut Marindo Kurniawan, akan diprioritaskan untuk menyelesaikan tunda bayar kepada pihak ketiga.


Lalu bagaimana kini posisi anggaran OPD di lingkungan Pemprov Lampung? Sebelum membedahnya, harus diakui bahwa hanya Komisi II DPRD Lampung yang “empati” sekaligus membangun kebersamaan dengan 10 mitra kerjanya dalam menindaklanjuti program efisiensi ini. Komisi lainnya di DPRD Lampung seakan tiada peduli. Padahal, efisiensi anggaran ini berdampak langsung pada sentuhan pemerintah kepada masyarakat.


Medio Februari lalu, Komisi II DPRD Lampung yang diketuai Ahmad Basuki secara maraton mengundang mitra kerjanya guna mengetahui secara persis bagaimana peta anggaran pasca dilakukannya efisiensi. Langkah ini, tentu saja patut diapresiasi. Karena DPRD yang memiliki tugas pengawasan atas realisasi anggaran, perlu sejak dini mengetahui kondisi yang sebenarnya pada mitra kerjanya.

Apa yang didapat Komisi II DPRD Lampung melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan ke-10 mitra kerja yang terdiri dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Dinas KPTPH, Dinas Pariwisata dan Ekraf, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Biro Perekonomian, itu? “Efisiensi yang dilakukan dinas terkait rata-rata antara Rp 5 sampai Rp 6 miliar. 


Bahkan, Dinas Koperasi dan UKM hanya memiliki Rp 1 miliar lebih sedikit untuk merealisasikan program yang berdampak langsung ke masyarakat. Tentu saja hal ini memprihatinkan, namun ya inilah fakta yang bisa dilakukan OPD di tahun 2025 ini,” tutur Ahmad Basuki, legislator asal PKB itu.

Benarkah demikian? Pada resume bahan RDP dengan Komisi II DPRD Lampung tanggal 12 Februari 2025 silam, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Drs. Syamsurijal Ari, MM, buka-bukaan tentang kondisi anggaran pada perangkat daerah yang dipimpinnya.


Menurutnya, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung pada tahun 2025 mendapat pagu anggaran murni sebesar Rp 22.659.649.352,96. Namun, berdasarkan Surat Pj Sekdaprov Lampung Nomor: 900.1.12.2/0710/IV.02/2025 tanggal 11 Februari 2025, terdapat pengurangan sebesar Rp 5.066.761.073,72. Dengan demikian, pagu indikatif yang baru senilai Rp 17.582.888.279,25.


Syamsurijal Ari menjelaskan, dari pagu anggaran yang dialokasikan ke dinasnya, telah disusun 1 program rutin dan 7 program wajib. Dimana dari alokasi Rp 17.582.888.279,25 hasil efisiensi itu, sebesar Rp 16.452.888.279,25 digunakan untuk program rutin, yaitu membiayai kegiatan penunjang administrasi perkantoran. Mulai dari gaji dan tunjangan pegawai, penyusunan dokumen perencanaan keuangan dan administrasi barang, pembayaran listrik dan air, membayar honor PTHL, sampai ke pemeliharaan barang milik daerah. 


Sedangkan untuk 7 kegiatan wajib, hanya teralokasi anggaran Rp 1.140.000.000 saja. Yang digunakan untuk program pelayanan izin usaha simpan pinjam sebesar Rp 75.000.000, program pengawasan dan pemeriksaan koperasi Rp 50.000.000, program penilaian kesehatan KSP/USP koperasi Rp 30.000.000, program pendidikan dan pelatihan perkoperasian Rp 310.000.000, program pemberdayaan dan perlindungan koperasi Rp 75.000.000, program pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro (UMKM) sebanyak Rp 330.000.000, dan kegiatan program pengembangan UMKM senilai Rp 270.000.000. (fajrun najah ahmad/bersambung)

LIPSUS

Loading