INILAMPUNGCOM -- Seiring pelantikan Gubernur-Wagub Lampung beserta 10 bupati-wabup dan walikota-wakil walikota se-Lampung pada 6 Februari 2025 mendatang, perlu diingatkan bahwa mereka nantinya jangan sampai selip didalam merealisasikan APBD TA 2025.
Mengapa demikian? Karena Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pada 22 Januari 2025 lalu.
Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Khusus kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, apa Instruksi Presiden Prabowo Subianto?
Berikut rinciannya:
Gubernur dan Bupati/Walikota untuk:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Alokasi APBN Rp31,81 Triliun
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, Mohammad Dody Fachrudin, menyebut total alokasi APBN di Provinsi Lampung pada tahun 2025 ini mencapai Rp 31,81 triliun.
Dengan fokus dukungan diarahkan melalui alokasi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 23,05 triliun.
Dikatakan, alokasi transfer ke daerah di 2025 tersebut meningkat 2,75% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 23,05 triliun dengan porsi 72,48% dari total alokasi APBN 2025 di Lampung.
"Sedangkan sebanyak 27,52% dari porsi belanja APBN 2025 di Lampung dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat (BPP) atau belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 8,76 triliun, dan ini sudah dianggarkan dalam pagu belanja 2025," urainya.
Dody juga menjelaskan, belanja pemerintah pusat di 2025 dilaksanakan dengan perspektif efisiensi belanja barang non operasional, mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, mendorong mobilitas dan produktivitas, serta mendukung perlindungan sosial yang berkeadilan.
"Bila dirincikan alokasi transfer dana ke daerah di Lampung 2025 mencakup dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 701,3 miliar, dana alokasi umum (DAU) dengan jumlah Rp 14,30 triliun, DAK Fisik Rp 1,12 triliun, DAK Non Fisik Rp 4,51 triliun, insentif fiskal sebesar Rp 126 triliun, dan dana desa Rp 2,27 triliun,” papar Dody.
Sedangkan rincian pagu belanja pemerintah pusat per jenis, terdiri dari belanja pegawai sebanyak Rp 4,1 triliun, belanja barang Rp 3,2 triliun, belanja modal Rp 1,3 triliun, dan belanja bantuan sosial Rp 45,11 miliar.
Menurutnya, belanja pemerintah pusat sebanyak Rp 8,76 triliun tersebut disalurkan kepada 440 satuan kerja, 4 KPPN, dan 43 Kementerian atau Lembaga.
"Kalau melihat berdasarkan fungsi pemerintahan, belanja pemerintah pusat terbesar ada pada fungsi pendidikan, yaitu Rp 2,61 triliun, diikuti fungsi ketertiban dan keamanan Rp 2,28 triliun, serta fungsi ekonomi sebesar Rp 1,60 triliun," tutur Dody lagi. (fjr).