![]() |
Diusianya relatif muda, Rahmad Mirzani Djausal, Gubernur Lampung (ist) |
INILAMPUNGCOM --- Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Periode 2025-2030, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela bakal dipercepat menjadi 6 Februari 2025.
Semula, pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah (Pem-otda) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang mengatakan pihaknya mempersiapkan perubahan jadwal tersebut. Acara pelantikan dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
"Kami sedang mempersiapkan perubahan jadwal di maksud," katanya, Rabu (22/1/2025).
Lantas berapakah besaran gaji, tunjangan-fasilitas yang bakal diterima Mirzani Djausal usai dirinya resmi jadi Gubernur Lampung periode 2025-2030?
Dikutip dari tribun, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PP 109/2000).
Dimana, setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.
Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1. Gaji dan Tunjangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari:
a. gaji pokok
b. tunjangan jabatan dan lainya.
Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.
2. Biaya Sarana dan Prasarana (Rumah Jabatan)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
3. Sarana Mobilitas (Kendaraan Dinas)
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.
![]() |
Muda, cantik, dan punya jabatan menterang sebagai Lampung, Jihan Nurlela Chalim |
4. Biaya Operasional
Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:[11]
a. Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. Biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;
f. Biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
g. Biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;
h. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besaran Biaya Operasional Kepala Daerah
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:[12]
a. sampai dengan Rp 15 miliar, paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen
4. Biaya Operasional
Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:[11]
a. Biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. Biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. Biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. Biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;
f. Biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
g. Biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil
g. Biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;
h. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Besaran Biaya Operasional Kepala Daerah
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:[12]
a. sampai dengan Rp 15 miliar, paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen
b. di atas Rp 15 miliar s/d Rp 50 miliar, paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen
c. di atas Rp 50 miliar s/d Rp 100 miliar, paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen
d. di atas Rp 100 miliar s/d Rp 250 miliar, paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.
e. di atas Rp 250 miliar s/d Rp 500 miliar, paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen
f. di atas Rp 500 miliar, paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen
Profil Rahmat Mirzani Djausal
Nama : Rahmat Mirzani Djausal
Kelahiran : Kota Bumi, 18 Maret 1980
Agama : Islam
Riwayat Pendidikan
SD Teladan Kotabumi, lulus tahun 1992
SMP 5 Kotabumi, lulus tahun 1995
SMAN 2 Tanjung Karang, lulus tahun 1998
Strata-1 (S1) Universitas Trisakti, Teknik Mesin, lulus tahun 2005
Strata 2 (S2) Universitas Lampung, Magister Manajemen, lulus tahun 2012
Riwayat Pekerjaan
PT. Tiga Satu Mandiri Prima (tahun 2005)
PT. Rindang Tiga Satu (tahun 2006)
Riwayat Organisasi
BPC HIPMI Bandar Lampung (2007 – 2008)
BPD HIPMI Lampung (2008–2011)
BPP HIPMI (2011–2014)
HKTI Provinsi Lampung (2013–Sekarang)
KNPI Provinsi Lampung (2009–2012)
LPJKD Provinsi Lampung (2009–2012)
KADIN Bandar Lampung
PP PII (Persatuan Insinyut Indonesia) (2013 – 2015)
ASPEKNAS Provinsi Lampung (2009–2019)
AABI Provinsi Lampung (2009–2013)
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung (2019-sekarang)
Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung (2022-sekarang)
(dari berbagai sumber/tribun)