Cari Berita

Breaking News

Seleksi PPPK Pesisir Barat Dipertanyakan, Honorer K2 Tak Pernah Kerja Lulus Seleksi

Dibaca : 0
 
Selasa, 07 Januari 2025

INILAMPUNGCOM -- Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, dipertanyakan. Terutama terkait dengan peserta yang dinilai tidak memenuhi syarat namun lulus seleksi.


Berdasarkan informasi yang berbagai pihak disebutkan, ada peserta K2 atau tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, yang lulus seleksi meski tidak pernah masuk kerja. 


Hal itu terjadi di bidang Asisten Administrasi Umum bagian umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Seorang peserta K2 berinisial RA, diduga tercatat sebagai honorer di instansi pemerintah di Pesisir Barat sejak Februari 2019. Namun, RA lulus seleksi PPPK.


Dalam seleksi disebutkan, RA merupakan tenaga honorer K2 di kantor Kecamatan Pesisir Utara. Namun, informasi itu menyebutkan, RA tidak lagi tercatat sebagai honorer di instansi tersebut sejak Februari 2019. Hal itu dibuktikan dengan tidak tercantumnya nama RA dalam absensi harian kantor Kecamatan Pesisir Utara. Absensi terakhir tercatat Januari 2019.


Disampaikan beberapa peserta, yang enggan disebutkan namanya, pihaknya mempertanyakan adanya peserta PPPK K2 yang ikut mendaftar dan instansi Asisten Administrasi Umum bagian umum, dengan nilai kompetensi 362 bisa lulus seleksi PPPK karena berstatus K2.


"Namun yang dipermasalahkan di sini bukan nilai kompetensi yang diperoleh, akan tetapi status RA tidak bekerja di instansi pemerintah seperti yang tertera di pemberkasan, hanya saja dia memang memiliki rekomendasi dari Plt Camat Pesisir Utara," ungkapnya.


Dikonfirmasi terkait masalah di atas, Penjabat (Pj) Sekda Pesisir Barat, Jon Edwar yang juga merupakan ketua panitia seleksi ASN Pesisir Barat, menyampaikan hal tersebut sebelumnya sudah diketahui. Namun, menurut dia, tim seleksi sudah bekerja dengan maksimal. Terkait peserta PPPK K2 itu berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait. Sehingga tim melakukan verifikasi berkas untuk peserta tersebut bisa masuk dalam daftar peserta PPPK.


"Terkait adanya peserta yang tidak lagi bekerja namun masuk sebagai peserta PPPK itu karena berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait yang mengeluarkannya. Selanjutnya akan segera kita proses, itu pun kita akan mendapatkan laporan dari inspektorat dan pihak pihak terkait seperti peserta yang bersangkutan dan yang pemberi rekom akan kita panggil, untuk mengkroscek laporan yang masuk," ungkap Jon Edwar.


Pihaknya juga menyampaikan akan memproses semua laporan laporan yang masuk melalui inspektorat Kabupaten Pesisir Barat, baik terkait adanya indikasi-indikasi peserta PPPK atau bahkan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang memiliki dua penghasilan (doubel job) yang bersumber dari APBD. (Eva)

LIPSUS