Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, DW. Foto. Ist. |
INILAMPUNGCOM - Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Barat menangkap seorang wanita berinisial DW di Pekon Menyancang, Kecamatan Karyapenggawa, Senin 6 Januari 2025,
Penangkapan DW berawal dari laporan masyarakat tentang seseorang yang diduga sering membawa atau memiliki narkotika. Laporan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Seorang wanita yang dicurigai, kemudian digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu dalam plastik klip kecil sebesar 1,22 gram.
Dari DW, polisi juga menyita satu unit handphone merk Redmi 12C berwarna graphite gray dengan dua IMEI yang berbeda dan dua SIM Card dari operator Telkomsel dan Indosat. Sepeda motor DW, Honda Supra Fit dengan nomor mesin GGHEI1018757, juga disita polisi.
Atas temuan tersebut, tersangka DW beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat narkoba Polres Pesisir Barat IPTU Arif Budiaji, mengapresiasi kerja keras Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pesisir Barat. “Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung, dan Polres Pesisir Barat menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.(Eva)