Cari Berita

Breaking News

Petani Singkong Kembali Resah, PT Umas Jaya Bikin Aturan Diluar Instruksi Gubernur

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 17 Januari 2025



ilustrasi: proses angkut singkong dipabrik

INILAMPUNGCOM --- Belum genap sepekan, ketentuan harga singkong dijalankan, pihak pengusaha PT Umas Jaya Agrotama sudah bikin ulah.

Pabrik singkong yang berlokasi di Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu, membuat aturan tambahan diluar kesepakatan,  yang dianggap merugikan pihak petani singkong.

Didalam pengumuman itu diuraikan:  harga singkong di Pabrik Tapioka PT UJA-TB, terhitung hari Kamis, 16 Januari 2025, sebagai berikut: 

Harga singkong Rp 1.400/Kg, potongan 15%, kadar pati minimum 24%. Terdapat catatan pada surat terbuka itu: Jika kadar pati dibawah 24%, maka pihak perusahaan tidak mau terima.

Pengumuman Nomor: 04/15/UJA-TB/D.6/1/2025, tertanggal 15 Januari 2025, ditandatangani Adas Widiasmoro selaku Plant Based Production Head PT Umas Jaya Agrotama.

Persyaratan tambahan yang dibuat  PT Umas Jaya Terbanggi Besar, menimbulkan dampak kerugian dipijak petani.  

Padahal,  seperti ditulis KBNI-newstek, media online yang banyak menulis hukum politik -- pada saat rapat koordinasi petani, DPRD, dan Gubernur, 23 Desember 2024 lalu --- pihak pengusaha hanya menyepati soal harga singkong Rp 1.400/Kg dan rafaksi maksimal 15% dengan minimal umur panen 9 bulan.

Pengumuman tambahan itulah, yang kemudian dianggap petani sebagai pelanggaran keputusan 23 Desember 2024 silam.

Kabar Pansus Singkong
Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung kabarnya melakukan kunjungan ke pabrik-pabrik,  Jum’at (17/1/2025) hari ini.

Kunjungan dipimpin, ketua pansus Mihdar Ilyas, akan turun ke Mesuji, Lampung Tengah dan Lampung Timur.

Seperti apa kabarnya, semoga bukan kunjungan DPRD basa-basi.(*)

LIPSUS