INILAMPUNGCOM -- Panitia seleksi Calon ASN Kabupaten Pesisir Barat akan segera melayangkan surat permohonan penundaan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terhadap peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulus seleksi yang diindikasi bermasalah.
Hal tersebut merupkan tindaklanjut Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan adanya dugaan pelanggaran dalam rekrutmen PPPK 2024 di lingkungan pemkab setempat.
Pj. Sekkab Pesisir Barat, Jon Edwar, yang juga merupakan ketua Timsel ASN mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta Inspektorat untuk mengambil tindakan serius terhadap adanya dugaan pelanggaran dalam pemberian rekomendasi para peserta seleksi rekrutmen PPPK Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
"Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan verifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan," kata Jon Edward dikonfirmasi langsung diruang kerjanya pada Jumat (10/1/2025).
"Jika nanti dalam upaya verifikasi dan pemanggilan dimaksud ditemukannya hal-hal yang berdampak terhadap kerugian dari para peserta, maka kami akan segera menindaklanjutinya dengan mengusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dilakukan pencabutan dan pengembalian hak kepada peserta yang selama ini dirugikan," tegas Jon.
Secara spesifik, Jon juga menerangkan alasan permasalahan dimaksud ditangani oleh Inspektorat. Hal itu dikarenakan dokumen yang dikumpulkan para peserta diinput secara online di laman resmi yang sudah disiapkan, sehingga panitia hanya bisa menerima dokumen tersebut tanpa bisa melakukan verifikasi dilapangan dan penindakan terhadap suatu pelanggaran sebelum berlangsungnya proses seleksi rekrutmen PPPK.
"Maka dari itu Inspektorat diminta melakukan verifikasi terhadap dokumen para peserta yang disampaikan melalui laman resmi tersebut, sehingga kita (Pemkab Pesisir Barat) memiliki bukti-bukti yang kuat manakala terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sebagai panitia besar kami berharap agar permasalahan ini dapat dituntaskan secara terang benderang," imbuhnya.
Masih kata Jon, terhadap adanya indikator kesalahan yang dilakukan para pemberi rekomendasi dalam rekrutmen seleksi PPPK kali ini, pihaknya memastikan akan memberikan tindakan tegas.
"Karena bagaimanapun juga hal-hal semacam ini termasuk dikategorikan pelanggaran disiplin pegawai, dimana seharusnya dia harus bisa memaksimalkan pelayanannya terhadap masyarakat tanpa merugikan masyarakat lainnya yang menerima layanan dari pemerintah daerah," ucap Jon.
Sementara terkait dengan adanya peserta seleksi yang diduga double job, menurut Jon, permasalahan tersebut tetap akan dikembalikan dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Segera kita sampaikan berkaitan dengan langkah-langkah yang akan kita lakukan, dan permasalahan tersebut juga sudah disampaikan kepada Inspektorat," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Jon Edwar bahwa Inspektorat akan melakukan verifikasi adanya indikasi pelanggaran seperti pemalsuan data bahkan double job tersebut baik melalui laporan langsung secara lisan atau tertulis, bahkan inspektorat sendiri akan mengumpulkan bukti-bukti indikasi lainnya.
" Sejauh ini terdapat beberapa nama yang akan diusulkan untuk dilakukan penundaan, dan indikasi yang ditemukan beragam, mulai dari rekomendasi, doubel job dan beberapa permasalahan yang mengarah pada kecurangan," pungkas Jon Edwar. (Eva)