Gunawan Hamid Rahmatulloh, Ketua DPW Perindo Lampung (ist) |
INILAMPUNGCOM --- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo Lampung, Gunawan Hamid Rahmatullah mendukung penuh langkah pemerintahan baru -- Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal (RMD) --- untuk membenahi infrastruktur sebagai skala prioritas.
Program prioritas RMD-Jihan meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung, setelah dilantik 6 Februari 2025.
"Kita harus dukung itu. Gubernur-Wagub kedepan harus berkonsentrasi pada pemenuhan mandatory spending urusan infrastruktur ini, karena faktanya dari tahun ke tahun justru anggaran untuk infrastruktur terus menurun,” kata Gunawan Hamid, Senin (27/1/2025) malam.
Gunawan Hamid adalah ketua Perindo Lampung baru -- pengganti Brigjen TNI (Purn) Toto Jumariono --- SS, MiKom yang mengundurkan diri.
Dia lalu mengurai secara rinci soal mandatory spending. Diterangkan, sesuai dengan UU Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dinyatakan bahwa alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
Fakta yang terjadi, pada APBD tahun 2022 silam, jumlah belanja daerah dikurangi belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa sebesar Rp 5.744.310.844.123,37 yang digunakan untuk belanja infrastruktur daerah oleh Pemprov Lampung hanya Rp 1.900.840.430.112,44 atau 33,09%.
Pada tahun anggaran 2023, lanjut Gunawan Hamid, dari anggaran belanja APBD Lampung sebesar Rp 6.609.850.896.522,09 setelah dikurangi belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa, yang digunakan untuk belanja infrastruktur daerah Rp 1.863.913.737.719,01 atau 28%.
Dan pada APBD TA 2024, jumlah belanja daerah dikurangi belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa senilai Rp 6.580.095.836.237,79, yang digunakan untuk belanja infrastruktur daerah hanya Rp 1.530.079.374.042,00 atau 23,25% saja.
“Adanya trend penurunan belanja infrastruktur daerah selama tiga tahun anggaran berturut-turut ini harus dievaluasi dengan serius oleh Gubernur-Wagub Lampung mendatang."
Beruntung, UU Nomor: 1 Tahun 2022 memberikan waktu lima tahun, atau sampai tahun 2027 nanti, seluruh pemerintah daerah baru wajib memenuhi mandatory spending urusan infrastruktur sekurang-kurangnya 40%, sehingga masih ada dua tahun anggaran yang bisa dikemas untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan tersebut,” katanya.
Politisi low profile itu meminta RMD-Jihan berkonsentrasi memenuhi mandatory spending urusan infrastruktur?
“Kita tahu, mandatory spending dalam tata keuangan negara merupakan belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. "
Tujuan mandatory spending juga jelas, yaitu untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Itu sebabnya, prioritas RMD-Jihan mengenai perbaikan infrastruktur sudah tepat dan harus sama-sama kita dukung.
"Namun, tetap harus berkonsentrasi memenuhi mandatory spending minimal 40% pada 2027 karena ini perintah undang-undang,” katanya lagi.
Menurutnya, setidaknya ada tiga mandatory spending dalam tata kelola keuangan daerah, yaitu alokasi anggaran pendidikan paling rendah 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (4) dan UU Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (1).
Selanjutnya, jelas Gunawan Hamid, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa sesuai dengan UU Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Yang ketiga adalah alokasi belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Ia berharap, RMD-Jihan dapat memenuhi mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan dalam kepemimpinannya. Dan sejak dini harus melakukan evaluasi total terhadap ketiga bidang tersebut.
Sebab, sampai penetapan APBD tahun 2024, TAPD belum menetapkan kebijakan terkait upaya untuk memenuhi mandatory spending urusan infrastruktur ini secara bertahap.
Karenanya tidak perlu heran jika dalam tiga tahun anggaran terakhir, besaran belanja bidang infrastruktur terus turun. Bisa jadi, pimpinan OPD-nya juga tidak paham adanya ketentuan memenuhi mandatory spending paling rendah 40% dengan batas waktu maksimal pada tahun 2027 nanti,” Gunawan Hamid menambahkan.
Petani Melarat dan Tataniaga Pupuk
Selain persoalan infrastruktur, ia juga berharap kepada RMD-Jihan selaku Gubernur-Wagub mendatang untuk secara nyata mendukung para petani.
Lampung dikenal sebagai salah satu lumbung pertanian nasional, maka pemprov diharapkan dapat mendukung para petani secara nyata.
Mengingat kompleksitas tantangan ketahanan pangan semakin meningkat dengan adanya dampak perubahan iklim terhadap pola tanam dan produktivitas pertanian, serta menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani.
Kepemimpinan Pemprov Lampung kedepan benar-benar melakukan akselerasi program guna meningkatkan promosi dan fasilitas pariswisata, sehingga dapat meningkatkan perputaran perekonomian di masyarakat secara komprehensif. (fjr)