Cari Berita

Breaking News

Mirza-Jihan Harus Cermat: Pemprov Defisit Berat, tapi ‘Kebocoran’ Juga Hebat (Bagian 2)

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 27 Januari 2025

Rahmad Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, saat pengundian nomor urut Pasangan Gubernur Lampung di KPUD. (ist)

Catatan Pingir: Fajrun Najah Ahmad


Seperti diketahui, pada tahun 2024 lalu Pemprov Lampung menganggarkan belanja pegawai diantaranya sebesar Rp 2.358.985.363.998, yang telah terealisasi hingga 31 Oktober sebanyak Rp 1.740.633.790.580. 


Dari angka tersebut, telah digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 1.051.636.664.556. Ini tercatat hingga 31 Oktober 2024. Yang memprihatinkan, sebanyak Rp 658.997.354,72-nya diketahui “bermasalah”. Karena terbukti terjadi kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang senyatanya melanggar ketentuan perundang-undangan. 


Artinya, lebih dari 50% anggaran yang telah dikucurkan sejak Januari hingga 31 Oktober 2024 itu merupakan “kebocoran”. Hal ini diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Lampung, Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024, tertanggal 20 Desember 2024.


Pada bagian sebelumnya telah dibeberkan dua fakta “permainan” hingga terjadi penghamburan anggaran sebanyak Rp 658.997.354,72 dalam hal pembayaran gaji pegawai. Saatnya kita memasuki babak selanjutnya.


Yang ketiga: Terungkap adanya delapan orang PNS yang telah pensiun namun masih tetap diberi gaji. Akibatnya, terjadilah “kebocoran” anggaran sebesar Rp 89.726.072. Dari delapan orang tersebut, lima pensiun secara normal dengan tetap menerima gaji, totalnya sebesar Rp 62.839.420, dan tiga lainnya pensiun atas permintaan sendiri (APS) masih menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 26.886.652. 


Mereka yang telah pensiun sesuai ketentuan namun tetap diberikan gaji dan tunjangan tersebut tiga orang dari Disdikbud, yaitu S –sebelumnya bertugas di SMAN 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah-, dan R yang pernah bertugas di SMAN 1 Menggala, Tulang Bawang. Total keduanya menerima kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Rp 17.975.620. Sedangkan satu orang lainnya telah mengembalikan ke kas daerah atas kelebihan bayar yang diterimanya sebelum LHP BPK terbit, dengan nilai Rp 19.560.900.


Dua orang lagi di Disdikbud Lampung yang pensiun atas permintaan sendiri (APS) yaitu R yang sebelumnya bertugas di SMKN 4 Bandar Lampung, dan A yang bertugas di SMKN 1 Gedong Tataan, Pesawaran. Pada keduanya terjadi kelebihan bayar Rp 23.659.552.


Pensiunan PNS di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, yaitu Suh dan Sup, juga diketahui masih menerima gaji totalnya Rp 25.302.900. Dan satu orang yang pensiun atas permintaan sendiri dari Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berinisial NY juga mengalami kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp 3.227.100.


Yang Keempat: Terdapat lima orang PNS yang telah meninggal dunia, juga tetap diberikan gaji, dengan total Rp 46.219.708. Terdiri dari satu orang pegawai BPKAD berinisial Anh yang meninggal dunia 1 Januari 2024, tetap bergaji hingga Mei 2024, sehingga terjadi kelebihan bayar Rp 9.694.700.

Lalu Han, PNS di SMKN 1 Kota Agung Barat, Tanggamus, yang meninggal dunia pada 1 Mei 2024, tetap digaji hingga Oktober 2024, terjadi kelebihan bayar Rp 17.967.100. Pun AY, yang bertugas di SMAN 1 Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat. Meski telah wafat sejak 1 Mei 2024, masih menerima gaji hingga September, terjadilah kelebihan pembayaran senilai Rp 12.197.308. 


Satu orang lagi di lingkungan Disdikbud yang menerima gaji setelah meninggal dunia, keluarganya sudah mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebelum LHP BPK terbit, sebesar Rp 5.832.500. Juga satu orang dari BPSDM yang telah wafat diketahui sudah mengembalikan kelebihan pembayaran sebelum LHP BPK terbit, senilai Rp 528.100.


Yang kelima: Pembayaran gaji kepada tiga orang PNS yang telah diberikan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat namun belum disesuaikan. Jumlahnya tidak banyak. Hanya Rp 6.847.821. Namun, ini bukti “keserampangan” tata kelola dan penggunaan anggaran. 


Ketiga ASN –dua bertugas di Disdikbud dan satu pada Satuan Polisi Pamong Praja- itu berdasarkan keputusan Sekdaprov Lampung pada tahun 2024 telah dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Tetapi, realisasi pembayaran gajinya belum disesuaikan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran. 


ASN dari Satpol PP berinisial HW yang dijatuhi hukuman disiplin pada 17 Januari 2024 masih menerima gaji sesuai pangkat sebelumnya sejak Februari hingga Juli. Sehingga terjadi kelebihan gaji Rp 1.255.312. Sedangkan NK –ASN Disdikbud- yang dijatuhi hukuman disiplin pada 16 Januari 2024 masih menerima gaji sesuai pangkat sebelumnya sejak Februari hingga Oktober 2024. Jumlah kelebihan pembayaran gajinya Rp 2.211.464. Satu orang lagi juga dari Disdikbud telah mengembalikan kelebihan pembayaran gajinya sebesar Rp 3.381.045 ke kas daerah sebelum LHP BPK terbit.


Yang keenam: Terjadi kelebihan pembayaran tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional kepada 113 PNS yang sedang menjalani cuti besar. Nilai totalnya Rp 76.126.600. “Kasus” ini terjadi pada 16 OPD dan dua BLUD. 


Sesuai Peraturan BKN Nomor: 24 Tahun 2017 dan perubahannya, selama menggunakan hak cuti besar, PNS menerima penghasilan yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan, tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan fakta adanya 113 orang ASN yang sedang cuti besar tetap menerima tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional.


Pada OPD mana sajakah ke-113 orang ASN yang tengah cuti besar namun tetap menerima tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional itu? Berikut perinciannya:


1. BPBD ada satu orang, yaitu AAR cuti besar karena menunaikan ibadah haji.

2. Bappeda ada dua orang, BMD dan AU. Keduanya juga karena menunaikan ibadah haji.

3. Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) ada satu orang pegawainya, yaitu FM yang cuti besar selama tiga bulan karena program hamil.

4. Biro Hukum ada satu orang yaitu ES karena menunaikan ibadah haji.

5. Dinas BMBK ada dua orang. GL dan YYS cuti besar karena menunaikan ibadah haji.

6. Dinas Kesehatan juga dua orang, FP dan IM karena menunaikan ibadah haji.

7. Dinas KPTPH sebanyak tiga orang. AR, EIM, dan S karena menunaikan ibadah haji.

8. Dinas PSDA ada dua orang, yaitu IF dan YE karena menunaikan ibadah haji.

9. RSUDAM sebanyak tiga orang, yaitu F, S, dan Sud, juga karena menunaikan ibadah haji.


Sementara yang telah mengembalikan pembayaran tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional saat cuti besar sebelum LHP BPK terbit adalah; satu orang dari Dinas Kelautan dan Perikanan, satu orang dari Biro Pemerintahan & Otda, dua orang dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup.


Selanjutnya, 85 orang dari Disdikbud, satu orang dari Dinas Perhubungan, satu orang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, satu orang dari Dinas PKPCK, satu orang dari Dinas Sosial, dan satu orang dari Rumah Sakit Jiwa Daerah. Total “kebocoran” anggaran yang telah dikembalikan sebesar Rp 51.032.000.


Yang ketujuh: Pembayaran honorarium kepada penanggungjawab pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa terhadap 17 orang di sembilan OPD tidak sesuai ketentuan. Jumlahnya Rp 51.978.500. 


Pada OPD mana saja hal ini terjadi? 1. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adalah NTH, bendahara penerimaan, yang mengalami kelebihan atas pembayaran honor sebesar Rp 595.000. 2. Dinas KPTPH. YP, bendahara penerimaan, mendapat kelebihan pembayaran honor senilai Rp 850.000.

 

3. Dinas BMBK ada empat orang yang menerima honor berlebih. Yaitu AW selaku PPTK diketahui menerima honor hingga bulan September 2024, kelebihannya Rp 3.825.000. YA, juga PPTK, menerima honor juga sampai bulan September, kelebihannya Rp 2.371.500. MF, PPKom, pun menerima pembayaran honor sampai bulan September, dengan kelebihan bayar Rp 818.000, dan G, PPKom, sama dengan yang lain yakni menerima honor hingga September, sehingga ada kelebihan bayar Rp 818.000.


4. Dinas ESDM terdapat satu orang, yaitu BJP yang menjabat PPTK. Kelebihan honornya Rp 5.950.000.


 5. BPBD juga satu orang, ZF, PPTK. Kelebihan pembayaran honor yang diterimanya Rp 3.400.000.


Sedangkan yang telah mengembalikan kelebihan honornya sebelum LHP BPK terbit, sebanyak sembilan orang. Dari Dinas PPPA satu orang, Balitbangda dua orang, Dinas PMPTSP empat orang, dan RS Jiwa Daerah dua orang. Total yang telah dikembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 26.895.000. Dengan demikian, masih terdapat anggaran sebesar Rp 45.518.500 yang ada di saku delapan ASN lainnya.


Dua pejabat pengadaan barang/jasa yang juga menerima honorarium adalah HS dari Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 646.000, dan EAP dari Dinas ESDM sebanyak Rp 5.814.000. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020, pejabat pengadaan barang/jasa tidak diberikan honorarium pengadaan barang/jasa jika telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.


Diketahui, HS dan EAP selama ini telah menerima tunjangan fungsional pengelola barang/jasa, sehingga honorarium yang diterimanya melanggar ketentuan peraturan.


Dari kegiatan belanja pegawai ini saja, terungkap adanya pembayaran gaji dan tunjangan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 690.127.396, serta honorarium tidak sesuai ketentuan Rp 124.305.006,20.


 Totalnya Rp 814.432.402,20. Yang telah dikembalikan oleh 14 OPD dan satu BLUD yaitu RSUDAM dengan menyetorkan ke kas daerah –setelah menjadi temuan awal BPK- senilai Rp 126.504.445. Sampai saat ini masih terdapat dana Rp 658.997.354,72 yang menjadi “bancakan” para ASN di lingkungan Pemprov Lampung.


Hanya itukah “kebocoran” APBD TA 2024 di lingkungan Pemprov Lampung? Tentu saja tidak. Masih banyak uang rakyat yang bertaburan tidak karuan di saat kondisi keuangan pemprov terlilit defisit berat saat ini. Tunggu besok paparannya. (bersambung)


*) Fajrun Najah Ahmad, jurnalis senior



LIPSUS