Cari Berita

Breaking News

Diduga Cemburu Istrinya Sering Digoda, AJ Tusuk Korban Hingga Meninggal Dunia

Dibaca : 0
 
Jumat, 24 Januari 2025

 Aparat kepolisian berpose bersama tersangka penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Foto. Ist.

INILAMPUNGCOM -- Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diungkap Polsek Bangkunat bersama Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat dalam waktu kurang dari 24 jam. 


Pelaku, AJ (24), diamankan di kawasan Pasar Rabu, Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, pada Kamis malam pukul 18.30 WIB.


Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang bergerak cepat berdasarkan informasi masyarakat.


“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motif utamanya adalah rasa cemburu. Korban diduga sering menggoda istri pelaku, meski sebelumnya, pada November 2024, keduanya sudah membuat perjanjian damai,” ujar AKP Zulkifli.


Peristiwa itu berawal pada Kamis pagi, 23 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Selamat Indra Suharno (32), dan pelaku, Anto Juliyatno, terlibat cekcok di rumah Sri Wiyono. Ketegangan meningkat hingga akhirnya pelaku mengejar korban ke area perkebunan kopi. Di lokasi tersebut, pelaku menusuk korban dengan pisau hingga menyebabkan luka fatal di bagian dada. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh saksi.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sebilah pisau sepanjang 30 cm dengan gagang kayu warna kuning dan sarung pisau bahan kayu, 1 bilah parang/arid,1 unit HP Oppo dan 1 unit HP Samsung, 1 unit sepeda motor Honda Blade hitam list merah,Pakaian korban berupa celana cokelat dan sarung cokelat, sepasang sandal.


Pisau yang digunakan untuk menusuk korban sempat dibuang pelaku di belakang rumah warga sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas.


Selanjutnya Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.


Zulkifli meminta masyarakat untuk tenang dan mendukung proses hukum ini. Polres Pesisir Barat akan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil sesuai peraturan yang berlaku.


Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian, mengingat dampaknya yang luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Pesisir Barat mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. (Eva)

LIPSUS