![]() |
Ilustrasi nelayan di Pesisir Barat. Foto. Eva. |
INILAMPUNG.COM -- Polres Pesisir Barat berkomitmen memberantas segala aktivitas yang merugikan kekayaan negara seperti ilegal fishing, khususnya terkait perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, menyebutkan pada 13 November 2024, Polres Pesisir Barat menangkap pria berinisial JC, 37 tahun yang membawa BBL.
JC ditangkap di jalan Pelabuhan Siging Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras. Polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia silver nomor polisi D 1562 AC, satu buah box polifom warna putih, dua box blower dan benih bening lobster 336 ekor. "Sekarang masih dalam proses penyidikan," katanya.
"Secara intensif kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Perairan (Polair), TNI, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat," katanya.
Menurut dia, langkah tersebut bertujuan menekan angka kasus jual beli BBL ilegal yang semakin marak. Pihaknya juga mengimbau masyarakat dan nelayan untuk menjalankan praktik perikanan secara legal.
“Kami berterima kasih kepada satgas KKP yang kemarin telah berhasil melakukan penangkapan pelaku ilegal fishing di Pesisir Barat, dalam pengungkapan tersebut merupakan TO yang selama ini kami selidiki diduga barang tersebut tidak berasal dari Pesisir Barat dikarenakan kondisi cuaca saat ini sangat ekstrim dan tidak ada nelayan yang melaut,” Algy Ferlyando.
Terpisah, Ketua KUB Guntur Jaya Perkasa, Aris Ikhwanda yang memiliki izin resmi terkait benih lobster, menyayangkan apabila masih ada pihak-pihak yang melakukan penyelundupan. Dia mengimbau nelayan untuk menjual hasil lautnya melalui jalur resmi agar bisa berkontribusi kepada pendapatan daerah.
Senada dengan hal tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0422 Lampung Barat, letkol Inf. Rinto Wijaya mengatakan, selama ini sinergitas antara Kodim dan Polres dalam menertibkan ilegal fishing sudah berjalan secara intensif.
"Kami bersama- sama dengan Polres mengimbau para nelayan agar menjual hasil lautnya secara resmi kepada KUB yang telah memiliki izin resmi yang telah ditetapkan oleh DKP Provinsi Lampung”,ujarnya.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra mengatakan, penegakan hukum terkait sumber daya alam terutama ilegal fishing akan terus dijalankan. Melalui instruksi kepada seluruh anggota untuk tetap menindak tegas oknum pelaku ilegal fishing penyelundupan BBL.
Kapolres berharap agar semua pihak dan masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan ilegal fishing di wilayah hukum Polres Pesisir Barat agar seluruh kekayaan alam benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat,tidak hanya oknum tertentu yang mendapatkan keuntungan secara pribadi dari kegiatan ilegal fishing, katanya. (Eva)