Cari Berita

Breaking News

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Penginapan Atlantik Pesisir Barat

Dibaca : 0
 
Rabu, 18 Desember 2024

Sejumlah barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Pesisir Barat di Penginapan Atlantik. Foto, Ist.
 INILAMPUNG.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu Penginapan Atlantik yang terletak di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan. Dua tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti disita.


Penangkapan berlangsung pada Selasa 17 Desember 2024, sekitar pukul 11.40 WIB. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut.


Tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka. Yaitu Rizki Chaniago di lokasi kejadian dan Alianto Bin Ismail di tempat kerjanya di Kecamatan Pesisir Tengah.


Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp 200.000, telepon genggam, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi F 5366 FIL. Selain itu, turut diamankan tas ransel berisi perlengkapan penggunaan narkotika.


Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Arif Budi Aji, menyampaikan bahwa Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami mengungkap kasus ini. Kami akan terus bekerja keras untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Pesisir Barat,” tegas Arif Budi Aji.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar bisa ditindaklanjuti. (Eva)

LIPSUS