Cari Berita

Breaking News

Bupati Dawam Ketahuan Copet Dana Rp322 Juta dari Kasus PT LEB, Begini Modusnya

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 18 Desember 2024

Dawam Raharjo di Kejati Lampung, Selasa 17 Desember 2024. Foto. Ist.

INILAMPUNGCOM --- Dugaan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya, (LEB) merembet kemana-mana. Terkini, Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo.

Sosok pejabat yang selalu pakai "blangkon" itu dibuat tak berkutik saat periksa Kejati Lampung, hari Selasa (17/12/2024). Dia ketahuan "menilep" uang Rp322.835.100, dan terpaksa mengembalikannya saat itu juga. 


Besaran uang yang diselipkan Dawam "blangkon" Raharjo, diduga berasal dari setoran Participating Interest (PI) yang masuk ke PDAM Way Guruh, sebesar Rp18, 886 Miliar lebih.

“Saat penyidikan, Dawam mengembalikan uang tersebut (Rp322.835.100), dan telah disita oleh Kejati Lampung,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (17/12/2024) malam di Gedung Kejati Lampung, seusai Bupati Lamtim itu menjalani pemeriksaan.

Dijelaskan oleh Armen, pemeriksaan terhadap Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo, terkait dengan penerimaan dana PI oleh PDAM Way Guruh dan pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Total seluruhnya sebesar Rp 18.886.811.183.

Posisi Bupati Lampung Timur adalah kuasa pemilik modal (KPM) PDAM Way Guruh. Sehingga dengan leluasanya, ia mengambil (memotong) dana setoran 10 persen.

Modusnya, dari dana yang diterima Rp 18.886.811.183 itu, lanjut Armen Wijaya, Dawam Raharjo hanya menyetorkan  ke kas Pemkab Lamtim hanya  Rp 15.623.443.374.

Dipotong  Rp 322.835.100 – setelah dipotong pajak. Dan, pihak PDAM Way Guruh sudah mengunakan untuk operasional senilai Rp 2.883.561.809. 

Banyak Pejabat
Dugaan korupsi PT LEB, kini menjadi sorotan publik Lampung. Para Komisaris, Direktur, dan pejabat lain pun diperiksa.

Bahkan, rumah komisaris utama, dan direktur PT LEB pun digeledah sehingga sejumlah barang mewah, dari jam tangan hingga mobil disita.

Adatujuh lokasi telah dilakukan penggeledahan. Mulai dari kantor PT LEB, kediaman komisaris, direktur utama, dan direktur operasional PT LEB, hingga ke kantor PDAM Way Guruh Lampung Timur di Sukadana.

Menurut catatan inilampung.com,  sampai saat ini, setidaknya telah 20 orang yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus tipikor di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), perusahan BUMD milik Pemda Lampung itu. Namun, anehnya --barang bukti disita -- belum satu pun yang dijadikan tersangka.

Sebut misalnya, penyitaan uang sebanyak Rp 84 miliar dari penyidikan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan total Rp 271 miliar lebih tersebut. 

Praktik "kongkalikong” sebagian dari dana PI 10% dengan pola penghapusan dalam laporan keuangan PT LEB, konon bakal terus dibongkar menyasar sejumlah pejabat penting di Lampung

 
Keberhasilan tim penyidik Pidsus Kejati Lampung membongkar akal-akalan petinggi PT LEB ini membuat heboh banyak pihak. Jumlahnya pun relatif besar: US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp 23 miliar.

Aspidsus Armen Wijaya menegaskan, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap dana yang diduga dihapuskan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. 

Saat Jumpa Pers, awal bulan lalu (9/12/2024), penyidik mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan PT LEB. Uang sejumlah US$ 1.483.497,78 yang merupakan bagian dari dana Participating Interest itu tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan. Padahal, dana tersebut berasal dari pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan total nilai PI mencapai US$ 17.268.000.  

“Penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan oleh penyidik, dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang tersebut dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB,” kata Aspidsus Armen Wijaya saat itu. (bi)

LIPSUS