INILAMPUNGCOM --- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tuduhannya, terlibat dalam suap kasus Harun Masiku.
Mengutip laporan detik com, Selasa (24/11/2024), pagi ini, bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama sama Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Pagi ini, sprindik (Surat Perintah Penyidikan) KPK tersebut sudah beredar dan diterima kalangan wartawan.
Siapa Harun Masiku
Seperti diketahui, Harun Masiku adalah eks. Caleg PDIP untuk DPR RI, tahun 2019 -2024 yang gagal mendapatkan PAW.
Dugaan selama ini, nama Harun Masiku dituduh menyuap, memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Hingga kini, Harun Masiku buron. (*)