Supriyati (dok.detik.com) |
INILAMPUNGCOM --- KPUD Lampung Selatan -- sebagai instusi meluluskan anggota DPRD -- tampak kebobolan. Salah satu wakil rakyat yang kini terpilih di Pemilu 2024, ternyata menggunakan ijazah palsu.
Ya, wakil rakyat itu bernama Supriyati, dari Fraksi PDIP. Dia diketahui memalsukan ijazah paket C yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil. Ijazah palsu itu kemudian menjadi berkas persyaratan untuk dirinya bisa mengikuti kontestasi pemilihan calon legislatif Kabupaten Lampung Selatan.
Oknum anggota DPRD Lampung Selatan ini ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi, dengan tuduhan memalsukan ijazah.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan Supriyati sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (9/12/2024) lalu.
"Benar, Saudari S sudah ditetapkan menjadi tersangka atas pemalsuan ijazah paket C yang digunakan untuk kontestasi Pileg 2024 lalu. Saudari S ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya kami melakukan gelar perkara pada Senin lalu," kata Donny Arief Praptomo, dikutip dari detik.com, Selasa (17/12/2024).
Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin sebagai tersangka yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu.
"Ada tersangka lain yakni AS, dia ini yang menerbitkan atau yang membuat ijazah paket C palsu untuk Saudari S," ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP. (bi/*)