Cari Berita

Breaking News

Prevalensi Stunting Pringsewu 15,8 Persen, Sasaran Balita Stunting Turun Jadi 1.405 Anak

Dibaca : 0
 
Selasa, 19 November 2024

Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting  (TPPS) Kabupaten Pringsewu. Foto. Tyo.

INILAMPUNG.COM -- Berdasarkan hasil survei Status Gizi Indonesia, prevalensi stunting Kabupaten Pringsewu pada 2023 adalah 15, 8 persen. Dengan jumlah sasaran balita stunting 1.536 anak turun menjadi 1.405 anak.


Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan pada pembukaan rakor dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting  (TPPS) Kabupaten Pringsewu, berlangsung di Aula Paris Pringsewu, Selasa 19 November 2024.


Sekdakab Pringsewu membacakan arahan tertulis  mengatakan, stunting masih menjadi persoalan besar yang mendesak untuk diselesaikan bersama, dimana stunting tidak hanya berdampak pada kondisi fisik anak tetapi juga kesehatan hingga pada kemampuan berpikirnya.


"Anak stunting nantinya akan tumbuh menjadi manusia dewasa yang produktivitasnya rendah yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan semakin menimbulkan persoalan ketimpangan dan kemiskinan,"ujarnya.


Menurutnya, upaya penurunan stunting intervensi memerlukan upaya terpadu yang harus dilakukan melalui dua intervensi yakni intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung. 


Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan dukungan yang mencakup komitmen dan kebijakan baik pemerintah maupun non pemerintah dalam keterlibatan pelaksanaan kegiatan pencegahan penurunan stunting.


Heri Iswahyudi menambahkan, percepatan penurunan stunting merupakan suatu langkah penting untuk melibatkan semua pihak untuk bersama berkomitmen melaksanakan program yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.


"Maka untuk  memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara perangkat daerah penanggung jawab pelayanan dengan sektor atau lembaga non pemerintah dan masyarakat," imbuhnya.


Sementara itu Kadis P3AP2KB Kabupaten Pringsewu Ulinoha mengatakan Rakor TPPS ini  berdasarkan Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021 Pasal 8 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Rakor ini adalah kali ketiga yang dilaksanakan di Kabupaten Pringsewu.


"Rakor ini merupakan kegiatan operasional yang mengikutsertakan Tim Percepatan Penurunan Stunting baik tingkat kabupaten, kecamatan serta mitra kerja lainnya yang dilaksanakan dalam bentuk pertemuan untuk pelaksanaan fungsi koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan, evaluasi serta pelaporan koordinasi," kata Ulinoha.


Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting  (TPPS) Kabupaten Pringsewu diikuti 110 orang peserta yang terdiri dari TPPS Kabupaten Pringsewu, perguruan tinggi serta pihak lain yang terlibat dalam penanganan stunting serta unsur-unsur terkait lainnya. (tyo)

LIPSUS