INILAMPUNGCOM --- Upaya penyelematan Pilkada Metro agar bisa diikuti dua Paslon akhirnya berhasil.
KPU RI meloloskan Wahdi Siradjuddin. Pembatalan calon hanya berlaku buat Calon Wakil Walikota Qomarul Zaman, karena berstatus terpidana.
Sementara, Wahdi Siradjuddin, sang Calon Walikota -- bisa melenggang -- tetap dapat berkontestasi di Pilkada 2024.
Pernyataan itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik, di Jakarta, Kamis (21/11), tadi malam.
Menurut Idham, pembatalan pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat dilakukan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada, pembatalan hanya berlaku kepada calon yang statusnya terpidana.
Status terpidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Metro hanya diberikan kepada Qomaru. Sementara calon wali kota Metro yang menjadi pasangannya, Wahdi Siradjuddin, tidak menjadi terpidana.
Oleh karena itu, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. "KPU akan meluruskan keputusan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku."
Idham Holik menjamin, tahapan Pilkada 2024 di Kota Metro, Lampung, tetap berjalan sesuai jadwal. Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat tanpa mengikutsertakan Qomaru Zaman.
Apakah status wakil walikota bisa digantikan? Idham menyatakan, partai pengusung tidak bisa menggantikan.
Sesuai peraturan, penggantian calon hanya dapat dilakukan maksimal 29 hari sebelum pemungutan suara. Surat suara untuk Pilkada Kota Metro juga sudah dicetak dan didistribusikan ke kecamatan.
Diskualifikasi
Sebelumnya, KPU Kota Metro bikin putusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro -- Nomor 300 Tahun 2024 -- tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ditengah situasi menjelang berkahir jabatan, KPU Kota Metro juga menerbitkan Keputusan KPU Metro Nomor 422 Tahun 2024 tentang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024 dengan satu pasangan calon.
SK-nya dibuat, 20 November 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama.Reaksi publik pun bermunculan. Sejumlah elemen rakyat protes, partai pengusung pun mengancam hendak mengajukan gugatan PTUN, dan MA.
Pelanggaran Pemilu
PN Metro awalnya telah menjatuh sanksi kepada Qomarul Zaman, terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pemilu.
Kasus pelanggaran pemilu ini terungkap dari video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Qomaru terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Qomaru saat itu, memberikan sambutan dan mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2024 atau sebelum dimulainya masa kampanye.
Atas tindakan itu, Qomaru dijatuhi hukuman pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.(bi/inilampung.com)