Para purnakarya PT Gunung Madu Plantations. Foto. Ist. |
INILAMPUNG.COM -- Sejumlah purnakarya PT Gunung Madu Plantations, yang juga pemilik saham di PT Bumi Madu Mandiri wilayah Trimurjo, Metro dan sekitarnya, menolak modal penyertaan yang ditawarkan Koperasi Jasa Gunung Madu.
Penolakan itu disampaikannya dalam silaturahmi dan sosialisasi di Trimurejo Lampung Tengah pada Sabtu 16 November 2024.
Para purnakarya menyerahkan kepada pengurus Paguyuban Bumi Mandiri (PBM) untuk mengambil langkah terbaik agar saham mereka yang selama ini dikelola Koperasi Gunung Madu (KGM), kini menjadi Koperasi Jasa Gunung Madu (KJGM), bisa ditarik dan dikelola oleh Bumi Madu Mandiri melalui PBM
Para pemilik saham tersebut beralasan, dengan dikelola oleh BMM, saham mereka akan bisa dinikmati pada masa tua dan bahkan ahli waris mereka kelak.
Hadir pada silaturahmi antara Pengurus Paguyuban Bumi Mandiri dan para sesepuh purnakarya GMP, antara lain Heri Purwoko, Dwi Witrianto, Nurma Mulyani, Wahono, Sriono, Sarjono, Suwoto dan Wely Mursid.
Gunawan Wibisono, purnakarya Gunung Madu yang memiliki saham BMM, meminta pengurus Koperasi Jasa Gunung Madu tidak mempersulit pengembalian saham yang dimilikinya.
"Mohon tidak dipersulit. Yang mau ambil ya dikasihkan yang tidak ambil ya tidak apa-apa. Itukan hak masing-masing anggota pemilik saham," ujar Gunamarwan Wibisono.
Menurut Gunamarwan, yang telah mengabdi di Gunung Madu Plantation selama 25 tahun, dia mengetahui apa yang terjadi di Koperasi Gunung Madu.
"Saya ini orang lama yang kerja di sana. Saya tidak menyangka perusahaan bisa besar seperti sekarang ini. Jadi saya tau persis mulai cikal bakal KGM yang saat ini menjadi KJGM," ujar Gunamarwan.
Pada hari yang sama, Pengurus Koperasi Jasa Gunung Madu (KJGM) juga mengadakan rapat dengan pemilik Saham BMM.
Rapat tertutup di salah satu homestay di Tulangbawang Barat itu dihadiri antara lain Pengurus Koperasi Jasa Gunung Madu, Iwan Kurniawan, Anggota Pengawas KJGM Hasan Basri dan sekitar 30-an anggota.
Anggota Pengawas KJGM Hasan Basri mendukung apa yang dilakukan KJGM yaitu memberikan penyertaan modal.
Menurut Pengurus SPSI GMP itu, kepemilikan penyertaan modal yang diberikan oleh KJGM sudah sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Kalau perusahaan ya bentuknya saham. Tapi kalau koperasi ya modal penyertaan, " ujar Hasan Basri.
28 Ribu Lembar Saham
Sebelumnya, penolakan serupa dilakukan sekitar 175 orang yang juga memiliki saham di PT Bumi Madu Mandiri (BMM) Lampung dalam pertemuan mereka di Yukumjaya Terbanggibesar, Sabtu 9 November 2024.
Pemilik saham BMM yang mayoritas adalah anggota Koperasi Gunung Madu (KGM) yang kini berubah nama menjadi Koperasi Jasa Gunung Madu (KJGM), tersebar di beberapa tempat Lampung dan Pulau Jawa.
Paguyuban sebelumnya juga telah mengadakan Sosialisasi dan Konsolidasi penolakan yang sama di beberapa tempat seperti: Bandarsakti, Bandar Mataram, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Bandar Agung.
Menurut Gunamarwan, BMM memiliki 28.400 lembar saham, 77,5 persen dimiliki Koperasi Gunung Madu dan 22,5 persen milik Lambang Sawit Perkasa. (LSP)
Sejarahnya pada tahun 2004/2005 anggota Kopaerasi Gunung Madu mendirikan PT BMM. Seiring berjalannya waktu yaitu tahun 2013 modal BMM mencapai Rp71 miliar. Dari jumlah itu, 77,5 persen milik anggota dititipkan ke KGM, sedangkan milik koperasi hanya 10 persen ,Milik Anggota 67.5 persen dan 22,5 persennya milik Lambang Sawit Perkasa.
Kini anggota yang sudah purnakarya bermaksud bisa menarik Sahamnya dikoperasi untuk langsung dikelola ke BMM.melalui PBM ( Paguyuban Bumi Mandiri)
"Pengurus Koperasi dari awal bilang menjual saham kepada anggota. Semua ada dokumennya, dan tiap tahunnya kami mendapatkan deviden," tegas Gunamarwan.
Gunamarwan menyatakan jika tidak ada kesepakatan antara Pengurus KJGM dan PBM, Paguyuban Bumi Mandiri akan menempuh jalur hukum. (gun).