INILAMPUNGCOM --- Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra mengecam keras putusan KPU Kota Metro tentang diskualifikasi dan pembatalan pasangan calon Walikota -wakilnya: Wahdi - Qomaru Zaman.
Mantan Anggota DPRD lima periode itu, pembatalan Pasangan Walikota yang diambil satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan KPU Kota Metro, sangat melukai martabat demokrasi.
"Keputusan KPU Kota Metro tidak hanya melukai rasa keadilan Pasangan Calon WAHDI-QOMARU, tetapi sudah menciderai demokrasi," kata Tony Eka, Kamis 20 November 2024.
Tony mengaku akan mengerahkan kekuatan untuk melakukan melawan KPUD,.karena kebijakan yang dzolim.
."Bila ada celah dan indikasi pelanggaran hukum dalam putusannya, kami juga akan tuntut pidana mereka." Ujar ketua umum FKPPI Provinsi Lampung ini.
KPUD Kota Metro, bahkan dia sebut telah melakukan perbuatan dzolim.
" Keputusan ini sangat Dzolim, ini tidak bisa didiamkan," tambahnya.
DPD GRANAT Provinsi Lampung, PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung, siap menerjunkan 14 orang Tim Hukum dan Advokasi GRANAT dan 16 orang Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD VIII FKPPI Provinsi Lampung, ke kota Metro. Pasalnya, Wahdi saat ini masih menjabat Ketua DPD Granat di Kota Metro.
Upaya dan langkah hukum pembatalan Keputusan KPU Kota Metro harus dilakukan. Mekanisme hukum harus berlaku baik oleh Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi Lampung, KPU RI, Mahkamah Agung (MA), bahkan Kapolri.
Jika tidak dilakukan, maka berpotensi mengganggu jalannya Pilkada. ini harus di lawan" tegas Tony.(Benson/inilampung.com)