INILAMPUNGCOM --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membuat keputusan mengejutkan menjelang Pilkada, 27 November 2024.
Salah satu pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, yakni Wahdi dan Qomaru Zaman dibatalkan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024. Disana disebutkan, bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro hanya akan diikuti satu pasang calon. Paslon tersebut adalah Bambang Imam Santoso dan Rafieq Adi Pratama.
Reaksi KPU, Bawaslu, Akademisi
Reaksi keras pun bermunculan, baik dari DPD PDI Perjuangan Lampung, Bawaslu, dan KPU Provinsi Lampung.
Wakil Ketua PDIP, sekaligus penasihat hukum Qomaru Zaman, Watoni Nurdin menyatakan bahwa surat yang digunakan KPU sebagai dasar pembatalan tersebut tidak sah dan hanya berpotensi menambah kegaduhan politik menjelang Pilkada.
Watoni menegaskan bahwa surat yang digunakan KPU sebagai dasar pembatalan tersebut tidak sah dan hanya berpotensi menambah kegaduhan politik menjelang Pilkada.
“Enggak ada itu, enggak ada. Pertama harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi masuk ke proses tata negara,” kata Watoni Nurdin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/11/2024).
Menurut Watoni, surat yang digunakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai produk hukum yang sah. Surat yang mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met, yang menyatakan Qomaru Zaman bersalah dalam tindak pidana pemilihan, tidak memiliki kop resmi atau penanggung jawab yang jelas
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari KPU Metro terkait keputusan diskualifikasi ini.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar pun mengatakan pihaknya secara berjenjang tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan calon.
Menurut Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono keputusan KPU Kota Metro mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru Zaman sebegai peserta Pemilu sangat tidak tepat.
Menurut Budiono, keputusan KPU ini tidak tepat, karena sesuai pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, pasangan dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3.
“Pasangan Wahdi dan Qomaru hanya melanggar pasal 71 ayat 3 jadi tidak bisa dibatalkan,” kata Budiono, Rabu (20/11)
Apalagi, lanjutnya, keputusan KPU ini diambil di mana mereka 1 hari sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 21 November 2024. Sehingga mereka tidak boleh mengambil keputusan strategis.
Akhir Jabatan
Masa jabatan Komisioner KPU Kota Metro Periode 2019-2024 ternyata berakhir hari ini, 20 November 2024 pukul 23.59 WIB. Mereka dilantik pada 21 November 2019.
Pada akhir jabatannya pula, mereka mengeluarkan keputusan yang membuat heboh yakni mendiskualifikasi Pasangan Calon Walikot dan Wakil Walikota nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman.
Mereka berakhir pada 21 November 2024. Sehingga mereka tidak boleh mengambil keputusan strategis.
Menurutnya, ada beberapa cara untuk menganulir keputusan KPU metro. Pertama, secara administratif bisa dikoreksi oleh KPU provinsi atau pusat apabila KPU metro telah melakukan penyalahgunaan kewenangan
Kedua, keputusan KPU bisa dibawa ke Bawaslu karena ini keputusan administratif maka bisa menjadi objek sengketa di bawaslu, ini bukan putusan pengadilan yang dipersoalkan tapi keputusan administrasi.
Ketiga, keputusan KPU Metro bisa dibawa ke PTUN dan ini bisa berakibat dapat terjadi pilkada Metro ditunda sampai putusan pengadilan keluar
“Jadi keputusan KPU ini sangat membuat kekacauan dan menghambat jadwal pemilu ini bisa dibawa ke ranah pidana,” pungkasnya. (dbs/RMOL)