Penandatanganan persetujuan Ranperda APBD 2025 Kabupaten Pesisir Barat. Foto. Eva. |
INILAMPUNG.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama dan Penandatanganan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Jumat (22/11/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mohammad Emir Lil Ardi tersebut dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD. Selain itu hadir juga Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, Pj. Sekkab, Jon Edwar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Pesibar, dan Camat.
Dihadapan peserta rapat paripurna, Zulqoini mengatakan bahwa, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan bersama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2025 yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Pesibar.
"Sesuai dengan yang telah diuraikan pada saat penyampaian Nota Keuangan Ranperda tentang APBD Tahun 2025 sebelumnya, bahwa penyusunan rancangan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pesibar yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Pesibar," kata Zulqoini.
Menurutnya, dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh DPRD, baik pada penyampaian pandangan umum dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga.
"Kenyataan tersebut terbukti dengan telah disetujuinya Ranperda tentang APBD Pesibar Tahun Anggaran 2025. Selain itu, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan. Karenanya, dalam kegiatan evaluasi disarankan ikut hadir bersama-sama TAPD dan Banggar DPRD Pesibar, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama," ujar Zulqoini.
Tidak hanya itu, Wakil Bupati juga mengingatkan seluruh kepala OPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Perda tentang APBD Pesibar Tahun Anggaran 2025, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Penting untuk dipahami bersama bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, untuk itu dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," tegasnya.
Ditandaskannya, pihaknya juga mengapresiasi dan berterima kasih terhadap seluruh jajaran DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam upaya penyelesaian pembahasan Ranperda tentang APBD Pesibar Tahun Anggaran 2025 dalam suatu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Pesibar. "Pemkab Pesibar menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 agar seluruh kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat Pesibar dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah kedepannya," pungkas Zulqoini. (Eva)