Cari Berita

Breaking News

Bawaslu Lampung Imbau Hindari Penyebaran Berita Hoax

Dibaca : 0
 
Selasa, 26 November 2024



INILAMPUNG.COM, Bandar Lampung -- Bawaslu Lampung mengimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran berita hoax dan politisi SARA.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, Selasa 26 November 2024.

Penyebar berita hoax dapat dipidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000.***

LIPSUS