INILAMPUNG.COM, Bandar Lampung -- Bawaslu Lampung mengimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran berita hoax dan politisi SARA.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, Selasa 26 November 2024.
Penyebar berita hoax dapat dipidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000.***