Mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk mengankut benih bening lobster. Foto. Ist. |
INILAMPUNG.COM -- Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat mengangkap tersangka penyelundup benih bening lobster di Jalan Pelabuhan Siging, Pardasuka Kecamatan Ngaras, Kamis 13 November 2024. Dari tersangka, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu dan ganja.
Kapolsek Bengkunat AKP. Zulkifli, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, menyebutkan, tersangka bernisial JC, 37 tahun, warga Wayjambu Kecamatan Pesisir Selatan.
Penangkapan itu berasal, saat Kanit Reskrim Ipda Mardiyanto bersama tim sedang patroli ke arah Pelabuhan Siging. Kemudian lewat mobil daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD. Karena curiga, polisi menghentikan mobil tersebut. Dari Xenia, polisi menemukan kotak polyfoam berisikan benih bening lobster. Dari dompet JC, ditemukan dua klip plastik berisi sabu dan satu bungkus koran kecil berisi daun ganja.
Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, tim di lapangan berkoordinasi dengan Unit Tipidter dan Satuan Narkoba Polres Pesisir Barat guna penanganan selanjutnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pesisir Barat.
Petugas mengamankan satu unit mobil Daihartu Xenia warna silver dengan Nopol D 1562 AC, sekitar 366 ekor benih bening lobster, satu buah boks polyfoam warna Putih, dua box blower, dua klip plastik sabu dan satu bungkus kecil koran berisi ganja.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Jua, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (eva)