Cari Berita

Breaking News

4 Raperda Disahkan, Pembentukan Dua Desa Baru di Pringsewu Dibahas Tahun Depan

Dibaca : 0
 
Jumat, 29 November 2024

Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan DPRD Pringsewu mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu. Foto. Tyo.

INILAMPUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan DPRD Pringsewu menyetujui pengesahan empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat 29 November 2024.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua l Bambang Kurniawan dan Wakil Ketua II Hernawan. Dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda Kabupaten Pringsewu.


Selain pengesahan raperda, DPRD bersama Pemkab Pringsewu juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2025.


Keempat raperda yang disahkan: Raperda APBD 2025; raperda Perubahan Kedua Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu; Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu 2024-2029.


Terkait raperda APBD 2025, Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan, penyusunan RAPBD disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam KUA-PPAS  2025, meliputi enam prioritas pembangunan yang dipadukan dengan proyeksi pendapatan daerah.


Prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selain mendukung tupoksi perangkat daerah, juga mendukung enam prioritas pembangunan yang telah disepakati. 


Sedang tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025, berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, terdapat enam program Peraturan Daerah yang merupakan prakarsa eksekutif dan legislatif.


"Disitu terdapat empat raperda lanjutan tahun sebelumnya dan dua raperda baru. Raperda dimaksud, masing-masing raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," jelasnya. 


Selanjutnya, Raperda Pembentukan Pekon/Desa Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, serta Raperda Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktifitas Kerja, Raperda Pemberian ASI eksklusif, raperda RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029, serta raperda PDAM Way Sekampung. 


Marindo Kurniawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses awal Program Pembentukan Peraturan Daerah ini. 


"Saya berharap, keenam Propemperda ini dapat mewakili kebutuhan payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan dan program pemerintah daerah dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pringsewu, disamping dapat selesai tepat waktu," ucap Marindo. (tyo)

LIPSUS