Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Foto. Ist. |
INILAMPUNG, Pesisir Barat -- Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, resmi terentaskan dari status sebagai daerah tertinggal pada tahun 2020-2024.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, Jumat 4 Oktober 2024, mengatakan, berdasarkan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Nomor: B-1398/HKM.03.01/IX/2024, tentang pemberitahuan terkait Keputusan Mendes-PDTT Nomor 490 Tahun 2024 tentang kabupaten daerah tertinggal yang terentaskan Tahun 2020-2024.
"Atas pemberitahuan tersebut Pesibar resmi keluar dari status sebagai daerah tertinggal," ungkap Suryadi.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan terkait penghitungan indikator penetapan daerah tertinggal, dari 62 daerah tertinggal terdapat 26 kabupaten yang telah dinyatakan terentaskan. "Alhamdulillah dari 26 kabupaten tersebut, Pesibar masuk salah satu diantaranya," tuturnya.
Masih kata Suryadi, pencapaian tersebut tidak terlepas dari kerjasama dan kolaborasi kementerian atau lembaga terkait dan pemerintah daerah. "Khususnya upaya Pemkab Pesibar untuk terus meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya melalui berbagai program kerja yang dilaksanakan secara berkesinambungan," pungkas Suryadi. (Eva)