Cari Berita

Breaking News

Satres Narkoba Pesisir Barat Tangkap Warga Tegineneng

Dibaca : 0
 
Rabu, 18 September 2024

Waga Kotaagung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran ditangkap Polres Pesisir Barat. Foto. Ist.

INILAMPUNG, Pesisir Barat
-- Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Barat menangkap ST, warga Kotaagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, mewakili Kapolres Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, mengatakan, ST (45) ditangkap di Kampungjawa, Pesisir Barat, Selasa 17 September 2024.


Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satuan Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampungjawa.


Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima buah plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 49,23 gram, satu unit handphone merk Vivo Y12, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih dengan nomor polisi BE 2633 RI. 


Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun. (Eva)

LIPSUS