Cari Berita

Breaking News

Wacana Kotak Kosong Pilkada Lampung, Gimana Teknisnya

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 11 Agustus 2024

ilustrasi Pilkada

INILAMPUNGCOM -- Wacana kotak kosong Pilkada Lampung terus bergulir. Para calon Gubernur dan Bupati, kabarnya sedang operasi "memborong perahu partai" agar tercipta satu pasang calon alias tidak ada lawan.

Aksi borong dukungan partai politik--menghabisi lawan sebelum pertandingan berlangsung ( pencoblosan Pilkada 27 November 2024), dinilai pengamat sebagai kemunduran demokrasi. 

Praktek politik di era Pilkada serentak, dan ambisi jabatan kepala daerah inilah saat ini terjadi di beberapa kabupaten di Lampung.

Menurut Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Pilkada 2024 tampak berbeda sebelumnya. Pelaksananya serentak, singkat, sehingga memungkinkan terjadi aksi kotak kosong.

PKPU telah mengatur segala kemungkinan itu, termasuk jika terjadi calon tunggal dalam Pilkada.


Jika terjadi calon tunggal, umumnya disebut -- Lawan Kotak Kosong-- PKPU telah mengaturnya di Pasal 53 sampai Pasal 54 Undang-undang 10 Tahun 2016 dan PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Ada beberapa situasi yang membuat hanya ada calon tunggal dalam pilkada. Sehingga calon tunggal itu akan melawan kotak kosong pada 27 November 2024.

"Jika sampai pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan calon, maka KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran," kata Erwan Bustami, Sabtu (10/8).

Erwan melanjutkan, perpanjangan pendaftaran akan dilakukan selama 3 hari dan sosialisasi perpanjangan pendaftaran selama 3 hari juga. 

Jika telah diperpanjang masih juga hanya satu pasangan calon yg diajukan parpol atau Gabungan parpol maka bisa terjadi calon tunggal," jelasnya.

Kemudian, kata Erwan, calon tunggal juga bisa terjadi dikarenakan dari hasil verifikasi persyaratan calon ada pasangan calon lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Erwan menegaskan jika nantinya calon tunggal melawan kotak kosong, maka tidak serta merta langsung menang. Calon tunggal harus bisa meriah 50 persen suara + 1 untuk bisa jadi pemenang.

"Pada Pasal 54C UU Pilkada disebutkan, calon terpilih dapat dinyatakan pemenang jika memperoleh 50 persen lebih dari suara sah," tegasnya.


Pada Pasal 54D disebutkan, jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. 

Berdasarkan Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Katanya. (faiza/rmol)


Sumber :rmollampung.id

LIPSUS