Cari Berita

Breaking News

Sidang Sempat Ditunda, DPRD dan Pemkab Pesisir Barat Tandatangani KUA-PPAS APBD 2025

Dibaca : 0
 
Selasa, 30 Juli 2024

 Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 Kabupaten Pesisir Barat. Foto. Ist.

INILAMPUNG, Pesisir Barat -- Pemkab dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025


Penandatanganan berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Selasa 30 Juli 2024.


Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat, Agus Cik dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Ripzon Efendi, Wakil Ketua II, Ali Yudiem, sempat diskor selama 15 menit karena tidak kourum. Saat sidang akan dimulai, hanya ada 14 dari 25 anggota DPRD Pesisir Barat yang hadir. Pada pukul 12.05 WIB, sidang dilanjutkan dengan jumlah anggota dewan yang hadir 17 orang.


Penundaan sidang karena tidak kourum, diatur dalam Pperaturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Pasal 139 ayat (1) Huruf c, yang mensyaratkan sahnya kourum rapat paripurna, yaitu apabila dihadiri secara fisik oleh lebih dari satu perdua dari jumlah anggota DPRD.


Setelah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Wakil Bupati, Zulqoini Syarif memyampaikan sambutan pemerintah. Menurut dia, Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD adalah rangkuman persetujuan antara Pemkab Pesibar dengan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran RAPBD Pesibar Tahun Anggaran 2025, yang memuat gambaran umum tentang kondisi terkini dan target ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.


"Selain itu strategi pencapaian asumsi dan proyeksi serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai target, penetapan skala prioritas pembangunan daerah berikut prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah, dan capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah,” papar Wakil Bupati, Zulqoini Syarif. (eva)

LIPSUS