DPRD Kabupaten Pesisir Barat gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar KUA PPAS APBD 2025. Foto. Eva. |
INILAMPUNG, Pesisir Barat -- DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) - Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin 29 Juli 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Agus Cik tersebut, dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD, Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, Pj. Sekkab, Jon Edwar, pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar, dan forkopimda setempat.
Wakil Bupati Zulqoini dalam sambutannya mengatakan, penyusunan KUA-PPAS APBD tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Rapat paripurna kali ini merupakan salah satu rangkaian proses awal kegiatan penyusunan APBD Pesibar sebagai rencana keuangan tahunan Pemkab Pesibar, yang akan dibahas dan disetujui Pemkab bersama DPRD agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Hal ini harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pesibar. Dengan dasar potensi dan kondisi Pesibar maka disusun berbagai prioritas yang bertahap sebagai upaya pencapaian tujuan pembangunan, kata Zulqoini.
Wakil Bupati menerangkan, dokumen KUA APBD Tahun 2025 merupakan dokumen yang memuat gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaian asumsi dan target.
KUA APBD juga akan digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS APBD Tahun 2025. Dokumen PPAS APBD Tahun 2025 disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional dan Pemprov Lampung. Dalam dokumen ini juga tergambar sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan, ungkapnya.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pesibar Tahun 2025 merupakan penjabaran tahun ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 yang menetapkan visi daerah "Terwujudnya Pesibar Yang Amanah, Maju, dan Sejahtera".
Sebagaimana upaya pemerintah daerah dalam percepatan pencapaian visi tersebut, dalam dokumen RKPD Pesibar Tahun 2025 tema pembangunan yang ditetapkan adalah "Pemantapan Ekonomi Masyarakat dan Meningkatnya Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Serta Meningkatkan Infrastruktur".
Tema tersebut dipilih dan ditetapkan selain untuk percepatan pencapaian visi daerah juga sebagai wujud sinkronisasi dan sinergitas antara Pemkab Pesibar dengan Pemprov Lampung dan pemerintah pusat.
"Diperlukan penegasan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan yang akan mendasari gerak langkah Pemkab Pesibar selama periode Tahun Anggaran 2025 mendatang. Untuk itu ditetapkanlah lima prioritas pembangunan yakni pertama, meningkatkan kualitas SDM. Kedua, pembangunan infrastruktur daerah yang berkelanjutan. Ketiga, peningkatan kualitas ekonomi masyarakat. Keempat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas. Kelima, harmonisasi kehidupan sosial dan budaya masyarakat," terusnya.
Lebih rinci dijelaskannya, garis besar target makro dalam penyusunan KUA-PPAS Tahun 2025 adalah target pertumbuhan ekonomi sebesar 3,80 – 4,30 persen, target Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita sebesar Rp33,57 juta sampai Rp34,15 juta, target tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,41 persen, target kemiskinan sebesar 13,04 persen, target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,25 poin, dan target rasio gini sebesar 0,30 - 0,29.
"Target-target makro pembangunan daerah Tahun 2025 mendatang telah melalui proses fasilitasi oleh Pemprov Lampung dengan memperhatikan perkembangan saat ini dan tahun mendatang dan melihat pada kerangka ekonomi daerah Tahun 2024. Target-target tersebut seyogyanya mampu dicapai dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja yang akan dilaksanakan oleh 39 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesibar," lanjut Zulqoini.
Ia juga menyampaikan tentang struktur anggaran yang diajukan dalam nota pengantar KUA-PPAS APBD Tahun 2025 yakni menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Dalam rancangan KUA APBD Tahun 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp893,995 miliar (Rp893.995.878.350). Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp68.984.822.129, pendapatan transfer sebesar Rp809.920.942.076, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15.090.114.145. Untuk Tahun 2025, belanja daerah sebesar Rp896.573.116.916, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp654.199.317.289, belanja modal sebesar Rp85.725.000.000, belanja tidak terduga sebesar Rp6 miliar.
"Belanja transfer sebesar Rp150.648.799.627, jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp2.577.238.566. Berikutnya tentang pembiayaan daerah pada rancangan KUA APBD serta rancangan PPAS APBD Tahun 2025 direncanakan yaitu penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp5.077.238.566, dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp2,5 miliar.
Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp2.577.238.566, yang dipergunakan untuk menutupi defisit selisih antara pendapatan dan belanja daerah," katanya. (eva)