Cari Berita

Breaking News

Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu Lampung Tegaskan Pengawasan Melekat Untuk DPT Berkualitas

Dibaca : 0
 
Senin, 15 Juli 2024

INILAMPUNG.COM, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung sampai saat ini terus fokus melakukan pengawasan melekat, Uji Petik dan Patroli Kawal Hak Pilih selama tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Perlu diketahui bahwa sesuai regulasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024  Pada Minggu 14 Juli 2024, merupakan hari ke-24 pelaksanaan coklit, tersisa 8 (delapan) hari lagi bagi Pantarlih untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih.


Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan dan pengawasan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai Deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, salah satunya tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.


Sementara itu pelaksanaan Pengawasan sebagau tugas utama Bawaslu juga terus dilakukan. Pada tahapan Coklit Daftar Pemilih ini dilakukan Pengawasan Melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Pengawasan Coklit Pemilihan 2024, yaitu: 1) Daerah terluar: Pemilih di dearah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan, dll. 2) Kelompok rentan: Pemilih disabilitas, PSK di lokalisasi, kelompok aliran/agama yang menolak Coklit, dll. 3) Pemilih terkonsentrasi/terisolir: Pemilih di Pond Pondok pesantren, Lapas, Rutan, Rusun, Relokasi bencana, daerah tambang, dll.

Pengawasan langsung dilakukan dengan cara: a. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit; b. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih; c. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari; d. 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit.(bd/inilampung)


LIPSUS