SI, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berpose bersama sejumlah anggota kepolisian Pesisir Barat. Foto. Ist. |
INILAMPUNG, Pesisir Barat -- Satuan Narkoba Polres Pesisir Barat menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 24 Juli 2024.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, tersangka berinsial SI, 38 tahun, seorang oknum peratin (kepala) Pekon/Desa Sukarame Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat.
Kapolres menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Dukungan ini dinilai penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasat Narkoba Polres Pesisir Bara,t Iptu Arif Budi Aji mengatakan, penangkapan SI berawal dari informasi tentang sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampungjawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.
Pada Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul tujuh pagi, anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat menangkap SI di Kampungjawa, Pesisir Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah kotak Merk Marlboro yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu berwarna putih.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Satres Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun. (eva)