Cari Berita

Breaking News

Masa Jabatan 112 Kepala Desa di Pringsewu Diperpanjang Jadi Delapan Tahun

Dibaca : 0
 
Kamis, 04 Juli 2024

Sebanyak 112 dari 126 kepala desa/pekon se-Kabupaten Pringsewu kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun. Foto. Dok.

INILAMPUNG, Pringsewu--Para kepala desa di seluruh Indonesia seperti mendapatkan durian runtuh. Dengan berlakunya Undang-undang tentang Desa, masa jabatan para kades diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun.


Di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, ada 112 darn 126 kepala desa/pekon yang kembali dikukuhkan perpanjang jabatan sesuai dengan UU No.6 Tahun 2024 tentang Desa. Pengukuhan dilakukan Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan di kantor bupati setempat, Rabu 3 Juli 2024.


Marindo berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini menjadi pemacu semangat dalam menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pekon.


"Setiap kepala pekon agar memegang teguh kepercayaan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, pada kegiatan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, DPRD dan forkopimda.


Marindo mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala pekon merupakan tugas berat yang harus dijalankan, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui perpanjangan masa jabatan tersebut.


"Salah satu tugas kepala pekon adalah mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga,  melalui program-program nyata yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,"ujarnya.


Diketahui, dari 126 kepala pekon di Kabupaten Pringsewu, hanya 112 kepala pekon yang diperpanjang masa jabatannya. Sedangkan 12 kepala pekon mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.


Kemudian, satu kepala pekon mengundurkan diri karena diterima sebagai PPPK, serta satu orang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya. (tyo)

LIPSUS