Cari Berita

Breaking News

Sidang Mediasi Gagal, Aliza Tuding KPU RI Tak Ada Itikad Baik

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 18 Juli 2024

Aliza Gunado (rompi)

INILAMPUNGCOM -- Perjuangan Aliza Gunado menuntut hak politiknya, sebagai calon anggota DPR RI, Pemilu 2024 tampaknya tetap menyala.

Empat kali, Aliza Gunado menjalani sidang mediasi di PN Jakarta Pusat. Namun, tidak satu pun pihak tergugat dalam hal ini, pimpinan KPU yang bersedia hadir.

Hari ini, Kamis (18/7/2024), sidang ke empat.  Pihak tergugat sebagai prinsipal tidak datang dan tidak menghadiri sidang.

 "Yang hadir adalah kuasanya dengan membawa surat kuasa khusus serta dua buah surat keterangan para tergugat atas ketidak hadirannya," kata Aliza Gunado, Kamis (18/7).

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, pihak tergugat I (KPU RI) bersama Tergugat II (seluruh para komisioner KPU RI masa jabatan 2022-2027) tidak ada yang hadir.

Aliza adalah Caleg DPRD RI dari Golkar. Dia mengajukan gugatan terkait penghitungan sistem Sirekap, saat Pileg 2024 lalu.

Menurutnya, dalam hal surat keterangan permohonan atas ketidak hadiran, para tergugat (prinsipal) beralasan tidak mengikuti mediasi dikarenakan bertepatan dengan kegiatan mendesak.

Sementara sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku bahwa prinsipal jika tidak menghadiri mediasi dapat di terima jika dengan alasan sedang berada di luar negeri, sakit keras dan dirawat di rumah sakit, ataupun sedang melakukan kegiatan kenegaraan.

Oleh karena itu, Aliza menilai bahwa para pihak tergugat diduga tidak ada itikad baik untuk membuka permasalahan gugatan dan kesalahan-kesalahan maupun kegagalan terkait SIREKAP web DPR RI antara tanggal 15 -25 Februari 2024.

Dengan tidak ada titik temu mediasi sampai hari ini maka  sidang mediasi berikutnya akan digelar 23 juli 2024.

Dia menerangkan bahwa gugatan ini bukan merupakan gugatan terkait sengketa pemilu, bukan gugatan terkait sengketa hasil pemilu, bukan gugatan terkait administrasi pemilu, bukan gugatan terkait sengketa atas keputusan atau kebijakan para tergugat, bukan gugatan terkait sengketa administrasi pemerintahan, serta bukan gugatan terkait tata laksana dalam pengambilan keputusan para tergugat.

"Gugatan ini terkait perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh pihak KPU dan jajarannya melalui dan/atau diakibatkan SIREKAP Web DPR RI,  serta Tidak ada keterkaitan dengan SIREKAP Pileg DPRD Provinsi, SIREKAP DPRD Kabupaten/kota maupun SIREKAP Pilpres," tegas Aliza Gunado.  (**)

LIPSUS