Cari Berita

Breaking News

Agus Isiqlal Hadiri Paripurna Persetujuan dan Penandatanganan Raperda RPJPD Pesisir Barat

Dibaca : 0
 
Rabu, 10 Juli 2024

 Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat. Foto. Ist.

INILAMPUNG, Pesisir Barat -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pesibar Tahun 2025-2045, Rabu 10 Juli 2024.


Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, Ali Yudiem. Dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD setempat, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Juga hadir, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, forkopimda setempat, dan para Camat.


Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan menyampaikan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional khususnya pada Pasal 13 Ayat 2 bahwa RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). 


Secara teknis RPJPD diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 bahwa dilakukan penyelarasan RPJPD Daerah Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi dan Nasional Tahun 2025-2045.


"Selain itu diatur juga dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Tata Cara Perubahan RPJPD, Rencana Pembangunan, bahwa dalam Pasal 39 memuat sanksi administratif bagi penyelenggara pemerintah daerah yang tidak menetapkan Perda tentang RPJPD berupa tidak dibayarkan hak keuangan bagi Anggota DPRD/Gubernur/Walikota/Bupati selama tiga bulan," ujar anggota Bapemperda, Gusti Kadi Artawan. (eva)

LIPSUS