"Contohnya adalah tahapan ini tentunya akan memastikan mereka yang sudah memenuhi syarat memilih terdaftar jadi pemilih sehingga memiliki hak pilih. Begitu pula dengan mereka yang belum atau sudah tidak memenuhi syarat memilih dihapus dalam daftar pemilih,” jelas Qohar saat dicoklit oleh petugas Pantarlih di kediamannya, Jumat 28 Juni 2024.
Dengan demikian, lanjutnya, data pemilih akan menjadi valid. Data yang valid ini juga bisa mencegah kecurangan pada saat pemilihan misalnya penggelembungan suara atau pemilih fiktif.
Selain itu, dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, ia menyebutkan ada sejumlah potensi kerawanan pelanggaran yang bisa berpengaruh terhadap kualitas hasil Pilkada nanti.
Kerawanan itu, masih kata dia, antara lain petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) tidak mendatangi pemilih secara langsung atau biasa disebut dengan door to door.
"Hal ini rawan terjadi karena pantarlih merasa sudah tahu lingkungan sekitar. Padahal meski begitu, pendataan secara langsung harus tetap dilakukan untuk memastikan kevalidan data," ujarnya.
Kemudian, potensi kerawanan pelanggaran lain yang cukup krusial yakni pantarlih tidak menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat, misalnya karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, dan pindah domisili.
"Kerawanan lainnya adalah pantarlih melimpahkan tanggung jawab pendataan kepada orang lain, hal-hal seperti ini yang perlu diwaspadai," ucapnya.
Dia melanjutkan, untuk mencegah hal tersebut terjadi, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada KPU agar melaksanakan tahapan ini sesuai peraturan yang mengaturnya serta pedoman teknis.
"Selain itu, Bawaslu beserta seluruh jajaran pengawas adhoc akan terus mengawal dan mengawasi di setiap prosesnya," kata Qohar.(bd/inilampung)